Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK

DPRD Balikpapan Pastikan Warga Lokal Tak Jadi Penonton

124
×

DPRD Balikpapan Pastikan Warga Lokal Tak Jadi Penonton

Share this article
ffe760d7 9d08 4db2 93bd 6e8ba0569fdf
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali. (Foto:Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya mengawal keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek strategis Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Pertamina Balikpapan.

Langkah ini dilakukan agar warga setempat tidak tersisih di tengah besarnya peluang kerja yang hadir dari proyek bernilai nasional tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan DPRD secara aktif mendorong perusahaan, khususnya Pertamina beserta mitra kerjanya, untuk memberikan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal yang belum memiliki pekerjaan, tentunya dengan tetap mengacu pada prosedur dan standar kompetensi.

“Harapannya warga Balikpapan mendapatkan kesempatan kerja di daerahnya sendiri. Tentu semua harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Gasali, pada hari Jumat, 8 Januari 2026.

Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan kebijakan, sementara peningkatan kualitas dan kesiapan tenaga kerja menjadi ranah Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Dalam hal ini, Disnaker bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) secara rutin menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi.

“Dorongan peningkatan skill ini terus kami gaungkan, agar warga Balikpapan benar-benar siap bersaing dan terserap di proyek-proyek besar,” jelasnya.

Gasali menilai, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Sebagai bentuk pengawalan, DPRD Kota Balikpapan juga secara intensif melakukan koordinasi dengan manajemen Pertamina melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pengawasan difokuskan pada pelaksanaan proyek RDMP, terutama kepatuhan terhadap ketentuan tenaga kerja lokal yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengalokasikan 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja dari luar daerah. Ketentuan ini, kata Gasali, menjadi komitmen bersama agar pembangunan di Balikpapan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

“Kami tidak ingin warga Balikpapan hanya menjadi penonton di kampung sendiri. Proyek besar harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat lokal,” pungkasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *