BALIKPAPAN: Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Gasali, mengimbau seluruh perusahaan di Kota Balikpapan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan, berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pembayaran THR bagi pekerja paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Seyogyanya sesuai arahan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR itu dibayarkan paling lambat H-7 agar seluruh pekerja bisa merasakan haknya menjelang Lebaran,” ujar Gasali, pada hari Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat merayakan Idul Fitri.
Gasali menegaskan bahwa setiap aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah harus dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk pelaku usaha. “Jika sudah menjadi aturan dan kebijakan pemerintah, maka harus diikuti dan ditaati,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Komisi IV DPRD Balikpapan juga membuka ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR.
Namun demikian, Gasali berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak muncul laporan atau pengaduan dari para pekerja.
“Kami sebagai perwakilan rakyat tentu menampung setiap aspirasi yang disampaikan. Tapi harapan kami tidak sampai ada laporan, artinya semua perusahaan taat aturan,” tutupnya.(las)

















