Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Imbau Pelaku Usaha Tempat Hiburan Taat Aturan Selama Ramadan 2026

161
×

DPRD Balikpapan Imbau Pelaku Usaha Tempat Hiburan Taat Aturan Selama Ramadan 2026

Share this article
e3444fd8 897e 4d10 a0a7 35f261869645
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik. (Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan. Lembaga legislatif memastikan akan mengawal pelaksanaan surat edaran pemerintah kota, agar berjalan sesuai aturan.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung Surat Edaran Wali Kota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Biliar), dalam rangka bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H Tahun 2026.

Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur pembatasan bahkan penghentian sementara sejumlah kegiatan hiburan demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. “Untuk hiburan seperti pub, bar, dan karaoke ditetapkan tutup mulai 17 Februari sampai 21 Maret 2026. Itu harus dihormati,” ujarnya, pada hari Minggu, 22 Februari 2026.

Sementara itu, untuk usaha restoran dan kafe terdapat pengecualian. Pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

Japar menekankan, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
“Kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah kota. Pihak-pihak terkait harus menjalankan sesuai surat edaran yang disampaikan,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPRD akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa pembatasan berlangsung.

“Kami akan melihat sejauh mana pihak-pihak yang disebut dalam surat edaran melaksanakan ketentuan itu. Kalau ada yang tidak mematuhi, tentu akan dimonitor,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan menjadi kewenangan pemerintah kota, mulai dari teguran hingga kemungkinan penutupan tempat usaha.

DPRD berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan menghormati momentum Ramadan. Menurut Japar, kebijakan ini bukan semata pembatasan usaha, melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Ramadan adalah bulan ibadah. Harapannya semua pihak saling menghormati agar pelaksanaan ibadah tidak terganggu,” pungkasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *