KUKAR: DPP PDI-Perjuangan resmi menunjuk Junaidi sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara. Surat pengesahan dan penetapan ini berdasarkan SK Nomor 6977/IN/DPP/X/2024 yang langsung ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Junaidi menyatakan bahwa dirinya siap mengemban amanat dari DPP PDI Perjuangan dan berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kukar. Ia menegaskan pentingnya memperkuat hubungan antara legislatif dan eksekutif, tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga nasional dan internasional, terutama terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kukar.
“Semoga kepercayaan ini membawa kebaikan bersama untuk membangun kekuatan partai dan kemajuan masyarakat Kukar. Ini adalah tugas dan amanat yang akan kami laksanakan,” ungkap Junaidi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Lahir pada tahun 1983 di Muara Siram, Junaidi memiliki pengalaman luas dalam politik. Ia adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kukar dua kali, serta terlibat dalam berbagai organisasi sosial-politik di Kukar. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Edi Damansyah-Rendi Solihin untuk Pilkada Kukar 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Junaidi mengungkapkan bahwa prioritasnya adalah membangun Kukar ke arah yang lebih maju. Ia menekankan pentingnya dukungan dari 16 Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kukar serta mitra partai untuk mendukung pemerintahan yang dipimpin oleh Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
“Untuk target jangka pendek, kami harus mendukung keberlangsungan pemerintahan yang dipimpin oleh Edi-Rendi, yang juga berasal dari PDI Perjuangan,” jelasnya.
Junaidi juga menyampaikan bahwa langkah pertama setelah dilantik adalah mengadakan rapat paripurna di DPRD Kukar untuk menetapkan unsur pimpinan DPRD, mulai dari Ketua hingga Wakil Ketua I hingga III. Setelah pelantikan, pimpinan definitif akan mengesahkan sejumlah aturan internal DPRD, termasuk tata tertib, kode etik, dan alat kelengkapan dewan (AKD).(dk1)

















