Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Dispar Kukar Tegaskan Penataan Taman, Masyarakat dan UMKM Diminta Taat Aturan

282
×

Dispar Kukar Tegaskan Penataan Taman, Masyarakat dan UMKM Diminta Taat Aturan

Share this article
Taman Musik Salah Satu Taman Yang Ada Di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Taman Musik Salah Satu Taman Yang Ada Di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan pengelolaan taman-taman kota agar lebih tertata dan berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, mengatakan dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi (rakor) yang akan dipimpin langsung oleh pimpinan daerah untuk membahas pengelolaan seluruh taman di Kukar.

“Untuk pengelolaan taman di Kabupaten Kutai Kartanegara nanti akan ada rakor. Baru kita aktifkan. Kita akan data berapa jumlah taman, temanya apa, lokasinya di mana, lalu dibagi pengelolaannya ke OPD masing-masing supaya bisa maksimal,” ujar Arianto, Jumat (2/1/2025).

Ia menjelaskan, arahan tersebut merupakan penegasan pimpinan daerah agar pengelolaan taman dilakukan secara terstruktur dan memiliki standar yang jelas. Pemerintah daerah, telah berupaya maksimal menjadikan Tenggarong sebagai Kota Raja yang bersih dan rapi melalui pembangunan serta penataan taman kota sebagai salah satu indikatornya.

Namun Arianto menegaskan, keberhasilan pengelolaan taman tidak bisa berjalan optimal tanpa partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga untuk ikut menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban di setiap taman.

“Kalau tidak ada keteraturan, kedisiplinan, dan partisipasi masyarakat, kami meyakini taman tidak akan berfungsi maksimal. Bukan keindahan dan kenyamanan yang didapat, tapi justru kesemrawutan seperti kota yang tidak tertata,” jelasnya.

Terkait aktivitas usaha, Arianto menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan fungsi masing-masing taman secara tegas, termasuk pengaturan keberadaan UMKM. Taman yang tidak diperuntukkan bagi UMKM harus dipatuhi bersama, sementara lokasi khusus UMKM akan disediakan di taman-taman yang telah ditentukan.

“Itu arahan pimpinan dan menjadi standar pengelolaan taman supaya bisa berjalan dengan baik. Taman mana yang boleh untuk UMKM dan mana yang tidak, itu harus diikuti,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan pihak yang menggelar kegiatan di taman, dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keindahan dan kenyamanan ruang publik di Kukar. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *