KUKAR : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 1 Bappeda Kukar dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kukar.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto. Turut hadir Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, serta narasumber dari PT Digitama Sinergi Indonesia selaku konsultan penyusun dokumen Arsitektur SPBE Kukar.
Dafip menegaskan pentingnya SPBE sebagai bagian dari strategi nasional transformasi digital pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Ia menyebut, SPBE dirancang untuk mewujudkan layanan digital pemerintah yang terpadu, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE yang disosialisasikan hari ini merupakan wujud konkret dari komitmen kita dalam menjabarkan regulasi nasional ke dalam kerangka kerja lokal. Dokumen ini tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus dipahami dan diimplementasikan secara nyata,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dafip mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kerangka baru bernama Pemerintahan Digital yang akan menggantikan SPBE mulai tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penyusunan dokumen SPBE yang fleksibel dan berkelanjutan agar relevan dalam masa transisi tersebut.
“Transformasi birokrasi tidak hanya soal digitalisasi layanan, tapi juga transformasi nilai dan budaya kerja. Komitmen kita terhadap SPBE akan menjadi fondasi utama menuju Kukar Idaman Terbaik 2025–2030,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil akhir penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Kukar, sekaligus memberikan pedoman teknis terkait manajemen risiko, manajemen layanan, serta manajemen aset TIK SPBE.
“Rekomendasi dari evaluasi SPBE tahun 2024 meminta agar Pemkab Kukar melengkapi dokumentasi sesuai cakupan dan referensi nasional. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyesuaikan implementasi SPBE secara optimal,” jelasnya.
Solihin juga mengungkapkan bahwa Kukar telah ditetapkan sebagai salah satu locus pemantauan SPBE Tahun 2025 oleh Kementerian PANRB. Penetapan ini merupakan bagian dari masa transisi menuju pengukuran Indeks Pemerintahan Digital, yang akan menggantikan Indeks SPBE saat ini.
“Kami mengapresiasi semua perangkat daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen, terutama dalam pengumpulan data melalui on-ges interview bulan Juni lalu. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam perjalanan transformasi digital Kukar,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD Kukar serta tim teknis SPBE Diskominfo. Melalui kolaborasi lintas sektor dan pemahaman yang menyeluruh terhadap substansi SPBE, Pemkab Kukar optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (Adv/dk)

















