Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ADVERTORIALKUTAI KARTANEGARA

Dinas PU Kukar Bahas Rencana Revitalisasi Pasar Seni Tenggarong, 25 Pedagang Akan Direlokasi

330
×

Dinas PU Kukar Bahas Rencana Revitalisasi Pasar Seni Tenggarong, 25 Pedagang Akan Direlokasi

Share this article
3bc616fe 0294 4102 9b43 1eb850a65662
Kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Pasar Seni Tenggarong, di Ruang Rapat Dinas PU Kukar
Example 468x60

KUKAR : Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas rencana penataan kawasan Pasar Seni Tenggarong. Rapat yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di ruang rapat Dinas PU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, dan dihadiri oleh Kabid Cipta Karya Muhammad Jamil, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP.

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kukar untuk melakukan penataan kota, khususnya di kawasan-kawasan yang terkesan kumuh, salah satunya adalah Pasar Seni.

“Hari ini kita rapat membahas rencana revitalisasi Pasar Seni. Kami ingin memastikan legalitas aset terlebih dahulu, agar langkah-langkah teknis ke depan bisa dilakukan dengan tepat. Tentu relokasi tidak bisa dilakukan sembarangan, dan kami sedang menyiapkan kawasan Pujasera sebagai lokasi baru bagi para pedagang,” jelas Wiyono.

Dalam rencana revitalisasi tersebut, Dinas PU juga menekankan perlunya peningkatan fasilitas di kawasan tersebut. Salah satu fokusnya adalah penyediaan lahan parkir yang memadai, mengingat keterbatasan ruang yang ada saat ini.

“Kami juga merencanakan pembangunan musala yang ikonik dan nyaman, dilengkapi dengan toilet dan fasilitas umum lainnya. Di bagian pinggir kawasan akan dibuat jalur pedestrian seperti di Yogyakarta, agar masyarakat bisa berjalan kaki dengan aman dan nyaman,” terang Wiyono.

Jalur pedestrian ini dirancang agar terhubung ke sejumlah titik penting, mulai dari Museum Mulawarman hingga Gunung Pendidik dan Simpang Tiga. Area tersebut juga akan dipercantik dengan lampu dan elemen estetika lainnya, seperti yang telah diterapkan di kawasan Balai Hapan MTH Ryano.

Terkait kendala, Wiyono mengungkapkan bahwa legalitas aset menjadi isu utama. Namun, dalam rapat ini telah ditemukan titik terang bahwa lahan tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun masa berlakunya telah melebihi 25 tahun.

“Data dari BPKAD menunjukkan bahwa pembebasan lahan sudah dilakukan, dan luasnya sesuai dengan dua sertifikat HGB yang ada. Bahkan, sejak tahun 2016, pemerintah daerah telah memasang plang aset seluas 6.285 meter persegi tanpa ada komplain dari pihak lain,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap menegaskan bahwa proses pembongkaran tidak akan dilakukan sebelum lokasi relokasi benar-benar siap.

Sementara itu, Kabid Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Fathul Alamin, menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan kota yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik niat pemerintah daerah, khususnya Dinas PU, dalam penataan kawasan Pasar Seni. Kami memahami bahwa kawasan itu ke depan tidak lagi diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan, sehingga kami sampaikan kepada pedagang bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tetap harus sesuai dengan tata ruang dan fungsi fasilitas publik,” ungkapnya.

Fathul menyebutkan bahwa solusi relokasi telah disiapkan, yakni ke kawasan Taman Bundara Tua Himba atau Pujasera.

“Jumlah pedagang yang terdata sebanyak 25 orang, yang selama ini beraktivitas di Pasar Seni baik pagi, siang maupun malam hari. Beberapa di antaranya sudah lama berjualan di sana, ada yang menyewa tetap, dan ada pula yang memiliki lapak sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya relokasi ini, pemerintah berharap wajah kawasan tersebut bisa menjadi lebih tertata dan mendukung konsep pengembangan kota berbasis budaya dan pelayanan publik yang optimal. (Adv/dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *