BALIKPAPAN: Penerapan sistem parkir elektronik di Kota Balikpapan tak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola dan integritas Juru Parkir (Jukir).
Melalui digitalisasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan ingin memastikan jukir binaan bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan penerapan parkir elektronik merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor ,dalam memperluas digitalisasi di titik-titik strategis yang berpotensi menyumbang retribusi daerah.
“Melalui dukungan CSR, kami menerima sekitar 19 unit alat Electronic Data Capture (EDC). Ini memberi nuansa baru dalam sistem pembayaran retribusi parkir dan sekaligus menjadi alat kontrol bagi jukir di lapangan,” ujarnya, pada hari Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Fadli, sistem non-tunai diharapkan dapat mendorong perubahan budaya, baik bagi masyarakat maupun jukir. Selain memudahkan pembayaran, mekanisme ini dinilai efektif untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi parkir yang selama ini kerap terjadi. “Dengan sistem elektronik, transparansi dan akuntabilitas bisa lebih terjaga, termasuk dalam pengelolaan retribusi oleh jukir binaan,” akunya.
Saat ini, Dishub Balikpapan mencatat terdapat 219 jukir binaan yang telah dilakukan pembaruan data, mulai dari identitas pribadi hingga kelengkapan administrasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengunjung kawasan pertokoan.
Penerapan perdana parkir elektronik dimulai di Balikpapan Permai (BP) sebagai proyek percontohan. Ke depan, Dishub berencana memperluas sistem ini ke sejumlah kawasan strategis lain, seperti BSCC Dome, Stadion Batakan, Gunung Kesenian, serta sembilan pasar tradisional di Balikpapan. “BP menjadi titik evaluasi awal. Dari sini kita bisa melihat sejauh mana peningkatan retribusi dan kedisiplinan jukir,” jelasnya.
Dalam upaya menertibkan juru parkir liar, Dishub juga menyiapkan enam unit kamera illegal parking yang berfungsi memantau aktivitas parkir secara faktual dan real time. Data dari kamera tersebut akan menjadi bahan evaluasi integritas jukir binaan dalam melaporkan hasil retribusi harian.
“Kami lengkapi jukir dengan berbagai sarana seperti parking gate, mesin handheld, ID card, rompi resmi, hingga kamera pemantau. Jika ke depan dirasa perlu, jumlah CCTV untuk parkir ilegal akan kami tambah,” tegas Fadli.
Untuk tarif parkir elektronik, Dishub menetapkan Rp3.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Selama masa sosialisasi sekitar satu pekan, pembayaran tunai masih diperbolehkan. Namun, ke depan sistem non-tunai akan menjadi kewajiban di kawasan BP. “Ini masa transisi. Harapan kami masyarakat memahami bahwa ke depan pembayaran parkir di BP tidak lagi dilakukan secara tunai,” katanya.
Dishub juga mengakui masih terdapat pekerjaan rumah, seperti pembenahan rambu-rambu parkir yang belum optimal. Petugas akan ditempatkan di titik-titik pilot project untuk memastikan sistem berjalan sesuai harapan.
“Kami berharap para jukir menjalankan tugasnya secara jujur dan transparan. Elektronifikasi parkir ini bukan untuk mempersulit, tetapi justru untuk melindungi jukir dan masyarakat dengan sistem yang lebih tertib,” terangnya.(las)

















