Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Disdukcapil Kukar Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan Cepat Tanpa Biaya

418
×

Disdukcapil Kukar Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan Cepat Tanpa Biaya

Share this article
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan (SP) Administrasi Kependudukan Tahun 2025, yang di gelar di Ruang Rapat Kantor Disdukcapil Kukar, Kamis (13/11/2025).

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan bahwa forum ini bertujuan memperbarui dan memperbaiki Standar Pelayanan yang telah ditetapkan pada tahun 2024, agar semakin mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

“Targetnya kami memperbarui SP tahun 2024 dengan beberapa penambahan dan perbaikan. Misalnya dengan mereduksi dasar hukum yang kurang relevan supaya masyarakat lebih mudah memahaminya,” ujar Iryanto.

Ia menambahkan, Disdukcapil juga akan menampilkan format Standar Pelayanan dengan desain yang lebih menarik, bahkan bila perlu dalam bentuk animasi atau visual interaktif, agar masyarakat tertarik membaca dan memahami hak-hak mereka.

“Semua kemudahan sebenarnya sudah kami siapkan, tapi kadang masyarakat enggan membaca. Jadi kami ingin SP ini dibuat menarik supaya lebih mudah dipahami,” jelasnya.

Menurutnya, hasil dari forum ini akan segera ditindaklanjuti dan diumumkan secara luas melalui media agar masyarakat mengetahui bahwa layanan Disdukcapil bersifat cepat, mudah, dan gratis.

“Kami akan rilis dan sampaikan ke rekan-rekan media agar masyarakat tahu haknya. Intinya mengurus apapun di Dukcapil itu cepat, mudah, gratis,” tegasnya.

Iryanto menjelaskan bahwa Standar Pelayanan (SP) ini juga menjadi “kontrak tertulis” antara pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan. Jika warga merasa pelayanan tidak sesuai, mereka memiliki hak untuk melakukan pengaduan.

“Selama ini komplain sudah mulai berkurang, justru berganti menjadi konsultasi. Ini menandakan layanan kami makin membaik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bentuk kemudahan yang telah diterapkan, seperti pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir.

“Dulu harus lewat pengadilan negeri, sekarang cukup di Dukcapil dengan dasar Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Jadi tidak perlu biaya sidang dan proses panjang,” terangnya.

Selain itu, kemudahan juga diterapkan pada pengurusan akta kematian lama bagi ahli waris yang membutuhkan dokumen untuk keperluan hukum.

“Kalau lewat pengadilan prosesnya panjang. Tapi di kami cukup dengan melampirkan dokumen pendukung dan surat pernyataan dari keluarga atau saksi, sehingga bisa kami bantu proses penerbitannya,” ungkapnya.

Iryanto menegaskan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan tetap akuntabel dan sah secara hukum karena didukung oleh bukti serta dasar peraturan yang jelas.

“Kami pastikan semua produk hukum kami aman, bisa dipertanggungjawabkan secara legal,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Disdukcapil Kukar juga terus melakukan jemput bola ke lapangan, memberikan layanan langsung kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan.

“Contohnya kemarin kami datang langsung ke Anggana, melayani masyarakat secara gratis. Itulah bentuk nyata dari semangat kami mempermudah layanan,” tutup Iryanto. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *