KUKAR: Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial N (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Muara Muntai IPTU Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Desa Jantur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 30 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang berada di salah satu rumah di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,00 (satu koma nol nol) gram, 1 (satu) buah pipet kaca tersambung sedotan yang berisi kristal sabu sabu dengan berat bruto 3,55 (tiga koma lima lima) gram,
Tak hanya narkotika, polisi turut menyita satu tas selempang hitam merek AIGER, satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max berwarna biru, serta satu plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Muara Muntai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan darurat 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

















