BALIKPAPAN: Perselisihan sepele soal harga barang di sebuah toko berujung tragedi berdarah. Seorang remaja berusia 18 tahun, Valentino Prawira Wardana, tewas setelah ditikam berkali-kali oleh seorang pria lanjut usia di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung, Kecamatan Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Kasus pembunuhan berencana ini diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.
“Tersangka berinisial M (61) kami jerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan,” ujar AKP Zeska, dalam konferensi pers, di Lobi Polresta Balikpapan, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
AKP Zeska menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka sempat beberapa kali datang ke toko tempat korban bekerja. Pada kunjungan sebelumnya, tersangka mengurungkan niat membeli rokok karena menganggap harganya mahal. Teguran korban yang dianggap menyudutkan diduga memicu rasa sakit hati tersangka.
Pada hari kejadian, tersangka kembali datang dengan alasan membeli pengharum pakaian. Lagi-lagi, tersangka mengeluhkan harga barang. Korban pun menjawab singkat bahwa pembelian bersifat pilihan.
Namun, situasi berubah saat tersangka berpura-pura hendak membayar dan meminta izin mengambil uang ke rumah. Bukannya membawa uang, tersangka justru mengambil pisau dapur. “Tersangka kembali ke toko, berpura-pura membayar di kasir, lalu memegang tangan korban dan langsung menikam perut korban,” jelas AKP Zeska.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan lari ke bagian belakang toko. Namun tersangka mengejar dan kembali menikam korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumahnya yang berada tepat di samping toko.
Kakak korban, Yuli, yang berdomisili di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim gabungan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi mencurigai seorang pria yang ternyata tinggal persis di samping ruko tempat korban bekerja.
“Saat kami datangi, tersangka sedang santai bersama keluarganya. Awalnya tidak mengakui perbuatannya,” kata AKP Zeska.
Petugas kemudian menemukan pakaian dan topi yang digunakan tersangka saat kejadian, yang disembunyikan di dalam tong sampah dapur. Setelah pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pisau dapur yang disembunyikan di dalam payung di rumahnya.
Hasil visum menyebutkan penyebab kematian korban adalah luka tusuk di perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Secara keseluruhan, ditemukan 13 luka pada tubuh korban, terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet yang tersebar di perut, dada, ketiak, dan lengan.
Polisi menyita barang bukti berupa sebila pisau dapur, kaos putih berlumuran darah, dan topi abu-abu milik tersangka. “Tersangka melakukan perbuatan ini karena sakit hati dan tersinggung dengan ucapan korban,” tegas AKP Zeska.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(las)

















