KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, kucing, dan kera di wilayah Kukar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.385/DISTANAK 500.7/06/2026 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Daging Kucing, dan Daging Kera di Kabupaten Kukar.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, pelarangan dilakukan karena anjing, kucing, dan kera berpotensi menjadi pembawa virus rabies yang dapat menular kepada manusia dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ketiga hewan tersebut tidak termasuk hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sebagai pangan. Hewan yang diperbolehkan adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, serta unggas seperti ayam dan bebek dan lain-lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini Distanak Kukar belum menemukan adanya praktik perdagangan daging anjing, kucing, maupun kera di wilayah Kukar. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar praktik tersebut tidak terjadi.
“Sejauh ini belum ada laporan maupun temuan. Namun kami tetap melakukan pengawasan secara ketat dan surat edaran ini telah disampaikan hingga ke tingkat kecamatan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan daging anjing, kucing, maupun kera,” katanya.
Rifani menjelaskan, bahaya rabies tidak hanya berasal dari gigitan hewan, tetapi juga dapat menular melalui air liur hewan yang terinfeksi. Karena itu, konsumsi daging dari hewan yang berpotensi terjangkit rabies dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia.
Terkait sanksi, Rifani menyebut saat ini pemerintah masih mengedepankan langkah sosialisasi dan imbauan melalui surat edaran. Namun, ia memastikan akan ada ketentuan sanksi apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Melalui surat edaran ini kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi daging anjing, kucing, dan kera. Mari bersama-sama menjaga kesehatan masyarakat dengan mengonsumsi pangan yang aman dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*van)

















