KUKAR: Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, secara resmi merilis besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar Tahun 2026. Rilis tersebut disampaikan setelah tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.
Aulia menyampaikan bahwa UMK Kukar Tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir 2024 berada di angka Rp3.766.379. Seiring dengan dinamika perekonomian daerah, Dewan Pengupahan kemudian melakukan pembahasan lanjutan untuk menetapkan UMK Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebesar 5,62 persen, dengan tingkat inflasi daerah berada di angka 1,77 persen. Dari indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam perhitungan penyesuaian upah minimum.
“Setelah seluruh variabel dimasukkan ke dalam rumus penetapan upah minimum, maka diusulkan nilai UMK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 sebesar Rp3.991.797,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Dengan angka tersebut, UMK Kukar Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 atau setara 5,99 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Aulia menjelaskan, kesepakatan UMK dan UMSK ini merupakan hasil musyawarah bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar yang terdiri dari pemerintah, pemberi kerja, asosiasi, dan serikat pekerja. Pemerintah daerah berharap keputusan tersebut dapat diterima dan ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Harapan kami, dengan disepakatinya angka ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Kukar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Pada tahun sebelumnya, nilai UMSK untuk delapan sektor tersebut ditetapkan sama, namun pada 2026 mengalami penyesuaian berbeda sesuai perkembangan masing-masing sektor.
Delapan sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit yang naik dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.060.684, pertambangan batu bara menjadi Rp4.082.582, pertambangan gas alam menjadi Rp4.104.095, jasa penunjang pertambangan migas sebesar Rp4.104.095, industri kapal dan perahu Rp4.039.170, pertambangan minyak bumi Rp4.104.095, serta pemanenan kayu yang juga mengalami penyesuaian sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan.
Aulia menambahkan, perbedaan nilai UMSK tersebut disebabkan adanya kesepakatan koefisien yang berbeda-beda untuk tiap sektor berdasarkan tingkat perkembangan dan dinamika usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara. Meski nilainya berbeda, selisih antar sektor tidak terlalu jauh.
“Dinamika ini menunjukkan bahwa ada beberapa sektor yang menjadi sektor primadona di Kukar. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang tepat sasaran, termasuk melalui program Kukar Idaman Terbaik untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja,” tandasnya. (*van).

















