Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Berbasis Pembuktian Ilmiah, Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pencabulan Anak

148
×

Berbasis Pembuktian Ilmiah, Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pencabulan Anak

Share this article
4fdec9a8 308c 4b7e 8069 044423794d3b
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan, pada hari Senin, 22 Desember 2025, di Mako Polresta Balikpapan.(Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, melalui proses penyelidikan yang cermat dan berbasis pembuktian ilmiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, dalam konferensi pers pada hari Senin, 22 Desember 2025, di Mako Polresta Balikpapan.

Kapolresta menjelaskan, tersangka dalam perkara ini berinisial GN (60), seorang buruh harian lepas. Korban dalam kasus tersebut berjumlah empat orang anak dengan rentang usia 7 hingga 8 tahun. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Peristiwa ini tidak langsung dilaporkan saat kejadian, namun baru diketahui dan dilaporkan beberapa waktu kemudian. Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara hati-hati dan profesional sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Balikpapan bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Balikpapan, untuk melakukan asesmen terhadap para korban. Asesmen dilakukan sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda, guna memastikan kondisi psikologis korban sekaligus menggali keterangan secara komprehensif.

Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan dua laporan polisi dengan total empat korban. Laporan pertama mencakup tiga korban, sementara laporan kedua diterima pada 12 Desember 2025 dengan satu korban tambahan.

“Jumlah saksi dalam perkara ini sangat terbatas, sehingga kami sangat terbantu dengan asesmen dari UPTD PPA. Proses ini memang memerlukan waktu karena harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban, bukan karena adanya keterlambatan penanganan,” jelas AKP Zeska.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi di lingkungan kegiatan kesenian, di mana tersangka memiliki kedekatan dengan lingkungan tersebut. Modus yang digunakan adalah mendekati anak-anak saat kegiatan berlangsung dan memanfaatkan situasi tersebut.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, saksi-saksi, serta melibatkan ahli psikologi dari UPTD PPA. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi hasil visum dan menetapkan serta menahan tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah RT 21 hingga RT 23, apabila masih terdapat korban lain agar segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. Layanan pengaduan dibuka selama 24 jam.

“Kami berharap dengan dirilisnya informasi ini, masyarakat tidak ragu untuk melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kapolresta.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *