Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Akbar Haka Dorong RDP Ulang Terkait Vonis 15 Tahun Kasus Pelecehan di Ponpes Tenggarong Seberang

309
×

Akbar Haka Dorong RDP Ulang Terkait Vonis 15 Tahun Kasus Pelecehan di Ponpes Tenggarong Seberang

Share this article
Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Putusan 15 tahun penjara dalam kasus pelecehan terhadap tujuh santri di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, menuai keberatan dari sejumlah orang tua korban.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan.

“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh adalah melaporkan perkembangan tersebut kepada pimpinan DPRD Kukar serta Ketua Komisi IV untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang.

“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib dan juga tim ad hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.

Akbar menilai RDP lanjutan penting dilakukan guna menghadirkan seluruh pihak terkait, baik unsur aparat penegak hukum maupun tim ad hoc yang sebelumnya telah dibentuk bersama pemerintah daerah.

Ia juga menyebut perhatian terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat Kukar, tetapi turut dipantau sejumlah pihak di tingkat provinsi.

“Bahkan saat sidang putusan berlangsung, ada rekan-rekan dari Samarinda yang menghubungi saya untuk memastikan pengawalan tetap berjalan,” katanya.

Terkait adanya tuntutan sebagian orang tua agar ponpes tersebut ditutup, Akbar menyebut DPRD menerima seluruh masukan tersebut. Namun, ia menegaskan setiap keputusan harus melalui proses dan kajian yang matang.

“Harapan kami memang di RDPkan lagi tahap lanjutannya, tim ad hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kewenangan operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Karena itu, hasil RDP dan rekomendasi DPRD nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah RDP, kita serahkan bersama ke Kementerian Agama dan kita kawal langkah apa yang diambil, agar semua pihak mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *