KUKAR : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara resmi menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAP). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 24 Tahun 2024.
Plt. Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan regulasi baru ini disusun untuk menyesuaikan dengan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Salah satu fokusnya adalah pengadaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru agar dapat menunjang proses belajar sejak awal masuk sekolah.
Dalam Perbup tersebut, dana BOSKAP dibagi menjadi dua kategori, yakni BOSKAP reguler dan BOSKAP perlengkapan sekolah peserta didik baru. Alokasi dana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tersendiri, dengan rincian SD sebesar Rp1.500.000 per siswa, SMP Rp1.800.000 per siswa, serta PAUD Rp1.200.000 per siswa.
“Regulasi ini penting sebagai dasar pelaksanaan program. Tanpa regulasi, penggunaan dana bisa menjadi temuan aparat hukum,” ujar Emy, Senin (29/9/2025).
Ia menekankan bahwa aturan ini akan menjadi payung hukum bagi sekolah agar tidak ragu dalam mengelola BOSKAP.
Lebih lanjut, Emy memaparkan bahwa Perbup Nomor 35 Tahun 2025 memuat ketentuan teknis mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan penggunaan dana. Selain itu, perbup juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan BOSKAP agar tidak terjadi penyimpangan.
Sementara itu, SK terpisah yang diterbitkan Disdikbud Kukar berfungsi untuk menetapkan besaran alokasi anggaran serta standar harga perlengkapan sekolah. Dengan adanya standar ini, sekolah diharapkan tidak mengalami kebingungan dalam menentukan kebutuhan perlengkapan bagi siswa.
“Kami berharap keberadaan regulasi baru ini membuat penyaluran BOSKAP di Kukar lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan riil sekolah. Dengan begitu, manfaat BOSKAP dapat dirasakan langsung oleh peserta didik serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Kutai Kartanegara,” tutupnya (Adv/and)

















