Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Satpol PP Kukar Amankan Anak Korban Eksploitasi yang Jualan di Jalan

277
×

Satpol PP Kukar Amankan Anak Korban Eksploitasi yang Jualan di Jalan

Share this article
a9eb3bc9 b8c0 4630 8b83 25e47ab60153
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DP3A Kukar, Faridah (Foto:Ivan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan sejumlah anak di bawah umur, korban eksploitasi orangtua mereka, yang berjualan di beberapa ruas jalan utama Kukar.

Hal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang berjualan di pinggir jalan.

Kasus dugaan eksploitasi anak ini terungkap setelah adanya laporan warga yang masuk ke pihak Satpol PP pada Selasa (9/9/2025) pagi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Faridah menegaskan praktik eksploitasi anak ini tidak boleh lagi terjadi.

“Kami berharap tidak ada lagi yang membawa anak di bawah umur untuk berjualan. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kewajiban kita sebagai orang dewasa adalah memastikan anak-anak mendapat pendidikan yang layak,” ujarnya.

Menurut Faridah, anak-anak yang diamankan oleh Satpol PP tidak pernah menempuh pendidikan sama sekali. Mereka bukan warga Kukar, melainkan berasal dari Sulawesi Selatan.

“Orangtua mereka bisa mengurus surat pindah agar secara administrasi berdomisili di Kukar. Dengan begitu, pemerintah daerah lebih mudah memberikan bantuan jika terjadi sesuatu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap orangtua yang seharusnya bertanggung jawab penuh.

“Orangtua mereka masih kuat untuk bekerja, tapi justru anak-anak yang disuruh untuk berjualan. Anak-anak harus sekolah, bukan bekerja. Harapan kami Kukar harus bersih dari praktik memperkerjakan anak di bawah umur,” tuturnya.

194ac754 7e9a 4a8a b345 58cdc1ecf8e8
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra.(Foto:Ivan/dutakaltimnews.com)

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait eksploitasi anak.

“Di Kukar ada Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan sebagai penegak perda kami melakukan pendataan, membuat surat pernyataan, lalu menindaklanjutinya bersama DP3A,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus penertiban Satpol PP bukan hanya pada anak-anak yang dipaksa berjualan, tetapi juga fenomena lain, seperti badut jalanan dan manusia silver yang mempekerjakan anak.

“Langkah kami jelas, Kukar harus bebas dari praktik eksploitasi anak di bawah umur,” ucapnya.(*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *