KUKAR : Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Polsek Kembang Janggut setelah terbukti mengedarkan 29 poket sabu di wilayah Kecamatan Kembang Janggut. Kedua tersangka, A (24) dan MD (24), ditangkap di rumah masing-masing yang berdekatan.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi awalnya menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkotika yang sering terjadi pada malam hari di salah satu rumah warga.
“Kami mendapat informasi terkait lokasi dan langsung melakukan penyelidikan di Desa Long Beleh Haloq, RT 02, Kecamatan Kembang Janggut,” ujar AKP Pujito.
Pada Jumat (7/2) pukul 21.00 WITA, polisi melakukan penggerebekan di rumah A (24). Dalam penggeledahan, ditemukan 13 poket sabu-sabu beserta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari MD (24), yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari tempat tinggalnya. Polisi pun langsung menuju rumah MD dan menemukan dua timbangan digital serta sendok takar.
“Saat kami interogasi, pelaku MD mengakui perbuatannya dan mengedarkan sabu di wilayah Kembang Janggut,” tambahnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 poket kecil sabu seberat 3,76 gram, 16 poket sabu seberat 14,85 gram, dua unit smartphone, dua timbangan digital, dan satu sendok takar
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Pujito juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika,” tutupnya. (dk)

















