Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM DAN KRIMINAL

Penggelapan Rp 50,5 Juta di Loa Janan Terungkap, Pelaku Ditangkap di Gresik

486
×

Penggelapan Rp 50,5 Juta di Loa Janan Terungkap, Pelaku Ditangkap di Gresik

Share this article
75807a49 506b 4d5f 9398 ba4a57cccfbd
Example 468x60

KUKAR : Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 50,5 juta yang dilakukan oleh seorang admin perusahaan. Pelaku berinisial JRP (28) ditangkap di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah melarikan diri dari tempat kerjanya di PT Putra Kepala Mahakam Mandiri, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdallah Dalimunthe, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) pukul 11.00 WITA. Saat itu, JRP yang bertugas sebagai admin perusahaan, diduga menggelapkan uang hasil administrasi penjualan gas dan pembelian truk.

“Pelaku tidak bisa dihubungi oleh pelapor saat ingin menanyakan administrasi penjualan gas dan pembelian truk. Saat dicek ke rekening perusahaan, tidak ada uang yang masuk sebesar Rp 50,5 juta, yang seharusnya sudah disetorkan oleh pelaku,” jelas AKP Abdallah.

Merasa curiga, pelapor kemudian memerintahkan rekannya untuk mengecek langsung ke agen. Saat diperiksa, JRP sudah tidak ada di tempat, dan barang-barangnya juga hilang. Menyadari ada unsur tindak pidana, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.

Tim Garangan Polsek Loa Janan, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono SH, segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bekerja sama dengan Polres Gresik dan Subdit Jatanras Kriminal Umum Polda Jatim, hingga akhirnya berhasil menangkap JRP di Menganti, Gresik, Jawa Timur.

“Pelaku diamankan di Gresik, kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp 112.000.

Atas perbuatannya, JRP dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKP Abdallah Dalimunthe juga mengimbau perusahaan agar lebih teliti dalam mengawasi transaksi keuangan, guna menghindari kasus serupa di masa depan. (dk)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *