Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM DAN KRIMINAL

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

571
×

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Share this article
Pelaku pencabulan diamankan polisi
Example 468x60

KUKAR: Kasus pencabulan anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara. Pelaku merupakan MJ (37) yang ditangkap Polsek Loa Kulu, Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 8.00 Wita di kediamannya. Korbannya adalah dua orang anak dari Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku.

“Kita telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Diketahui bahwa sebelumnya orang tua korban dan korban bekerja sekaligus tinggal di rumah pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dan melakukan hal yang tak senonoh kepada korban.” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Rachmat Andika Prasetyo.

Penangkapan tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan pada 12 Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 6 kali di rumah dan di dalam mobil pelaku. Bahkan pelaku tidak hanya melakukan kepada korban tapi adik korban yang masih berumur sekitar 12 tahun. Namun mereka tidak berani mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tua karena takut.

“Kejadian tersebut bermula tanggal 22 Juli dan tanggal 8 Agustus 2024 lalu, perbuatan terus berulang dan membuat korban risih. Kasus terungkap setelah ibu korban yang mengecek hp anaknya ada chat dari pelaku yang berisikan kata kata yang tidak senonoh, bilang suka berkali-kali  ke korban. Kemudian si korban ditanya sama ibu nya, barulah korban baru berani cerita bahwa telah mendapat pencabulan dari pelaku.” tutur Andika Kamis (15/8/24).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku dan keluarga korban sempat mau melakukan mediasi, mengingat orang tua korban masih bekerja di rumah pelaku sebagai penjual pupuk kandang. Namun keluarga korban tetap ingin membawa kasus ini ke jalur hukum, agar kejadian pencabulan tersebut tidak terjadi kembali. “Selanjutnya pada Rabu kemarin, kami langsung jemput korban dirumahnya. Sekarang pelaku sudah di proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka.” katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, video yang diambil dari hp adik korban. “Di video itu memang tidak terlalu kelihatan tapi badan pelaku dan korban dalam posisi berdekatan seperti ciuman. Dari video yang berdurasi 1 menitan tersebut bisa kami jadikan petunjuk bagi pihak kepolisian.”katanya.

Tersangka dikenakan pasal  76E UU nomor 17 tahun 2016 Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.(dk1)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *