KUKAR: Keberadaan tiang jaringan telekomunikasi milik Telkom yang berdiri di tengah badan jalan di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi perhatian pemerintah setempat. Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Sangasanga, Jumat (30/10/2026), dengan menghasilkan kesepakatan agar seluruh tiang yang mengganggu akses jalan segera dicabut paling lambat awal Desember 2026.
Rapat dipimpin langsung Camat Sangasanga, Sudarmadi, dan dihadiri Lurah Sangasanga Dalam, Hidayatullah, serta sejumlah unsur terkait. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai keberadaan tiang jaringan, khususnya di sekitar Jalan Jenderal Sudirman RT 17, yang dinilai mengganggu aktivitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sangasanga Dalam, Ketua Forum RT Kecamatan Sangasanga, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sangasanga Dalam, serta Ketua RT 17 dan Ketua RT 12.
Lurah Sangasanga Dalam, Hidayatullah mengatakan bahwa dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak Telkom diminta segera mencabut seluruh tiang jaringan yang masih berdiri di tengah badan jalan di wilayah Kelurahan Sangasanga Dalam.
“Proses pencabutan ditargetkan rampung paling lambat awal Desember 2026,” jelasnya.
Kesepakatan itu juga memuat langkah lanjutan apabila pihak Telkom tidak bersedia atau tidak mampu melaksanakan pencabutan hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah kecamatan bersama unsur terkait dan masyarakat akan mengambil langkah pencabutan secara bersama-sama.
Langkah tersebut ditegaskan semata-mata untuk kepentingan umum, terutama menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan, mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, serta memastikan aktivitas masyarakat tidak terganggu oleh keberadaan tiang jaringan.
“Permintaan pencabutan tiang tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Telkom melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Karena itu, seluruh peserta rapat berharap perusahaan terkait dapat segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara serius dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Pemerintah Kelurahan Sangasanga Dalam juga memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga terealisasi. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat melintas di sejumlah titik yang terdapat tiang jaringan di tengah badan jalan. Warga juga diharapkan aktif menyampaikan laporan maupun masukan melalui kanal pengaduan resmi kelurahan. (and)

















