KUKAR: Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendampingi tiga korban dugaan Kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum Pegawai Pemerintahan di salah satu kantor instansi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terduga pelaku yang disebut merupakan senior sekaligus atasan korban itu kini dilaporkan ke kepolisian, dengan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi masih berlangsung.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP) pada 14 Oktober 2026. Pemeriksaan kali ini mencakup dua korban lainnya serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali menceritakan kejadian tersebut.
Menurutnya, jumlah korban yang sebenarnya belum dapat dipastikan. Namun, sejauh ini terdapat tiga orang yang telah berani menyampaikan pengalaman mereka dan melaporkan dugaan tindakan tersebut.
“Kalau korban kita tidak tahu berapa persisnya. Namun, berdasarkan keterangan beberapa korban yang berani speak up dan melapor, ada tiga orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan tersebut diduga melibatkan relasi kuasa antara terduga pelaku dan para korban. Terduga disebut merupakan senior sekaligus atasan di lingkungan kerja, sehingga para korban merasa kesulitan untuk melepaskan diri dari situasi yang mereka alami.
Ia menyebut, para korban sebelumnya kerap menerima hadiah, bahkan ada yang dibelikan telepon seluler. Perhatian tersebut awalnya dianggap sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak kepada adiknya.
Namun, menurut keterangan korban kepada TRC PPA, perhatian itu kemudian diduga berkaitan dengan tindakan yang membuat mereka tidak nyaman.
“Relasi kuasanya itu karena terduga merupakan atasan korban. Selain itu, korban juga selalu diingatkan tentang kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terduga terhadap mereka maupun keluarganya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu korban disebut mulai mengalami kejadian sejak 2017, sedangkan korban lainnya mengaku mengalami tekanan dalam hubungan tersebut hingga akhirnya berusaha menjauh.
Adapun salah satu korban yang disebut mengalami kejadian sejak 2023 dilaporkan mengalami dampak psikologis serius. Menurutnya, korban mengalami depresi, sempat menjalani pemeriksaan di poli jiwa, bahkan pernah melakukan percobaan bunuh diri.
“Dua korban sampai sekarang masih terpicu traumanya, masih takut dan menangis ketika mengingat kejadian tersebut. Bahkan, salah satu korban harus mendapat penanganan di poli jiwa karena mengalami depresi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tekanan yang dialami korban juga berdampak terhadap kehidupan rumah tangganya. Salah satu korban disebut berpisah dari suaminya yang baru menikahinya sekitar dua setengah bulan.
Ia mengatakan, berdasarkan cerita korban, kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan dan tekanan yang dialaminya.
Kasus ini, mulai diterima TRC PPA sekitar tiga minggu sebelum pemeriksaan lanjutan. Salah satu korban awalnya tidak berani bercerita kepada orang lain karena khawatir kehilangan pekerjaan. Korban tersebut diketahui menjadi tulang punggung keluarga dan berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Laporan akhirnya disampaikan melalui sepupu korban yang kemudian menghubungi TRC PPA. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan ahli bahasa forensik untuk menganalisis bukti percakapan yang dinilai dapat membantu mengungkap dugaan relasi kuasa dalam kasus tersebut.
Ia menyebut, para korban akhirnya berani melapor karena melihat dugaan tindakan yang dialami salah satu korban semakin jauh dan khawatir kejadian serupa menimpa orang lain.
“Kalau korban tidak bercerita kepada sepupunya, kemungkinan kasus ini akan terus berlangsung tanpa diketahui. Karena itu, mereka memberanikan diri untuk melapor agar tidak ada korban-korban lainnya,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, TRC PPA Kaltim telah berkomunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk mengupayakan pendampingan psikologis bagi ketiga korban. Pendampingan dinilai penting mengingat kondisi korban yang masih mengalami trauma dan ketakutan.
Ia juga meminta instansi terkait agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara serius apabila menemukan kasus serupa di lingkungan kerja. Menurutnya, pemindahan pegawai saja belum tentu menyelesaikan persoalan karena berpotensi menimbulkan korban baru apabila dugaan tindakan tidak ditangani secara tegas.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan mereka memperoleh pendampingan dan dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan.
“Kalau mengetahui hal seperti ini, tolong ditindak tegas. Jangan sampai hanya dimutasi karena bisa saja muncul korban lainnya. Jangan mengedepankan rasa kasihan kepada terduga, tetapi perhatikan dampak yang dialami korban,” tegasnya.
Hingga pemeriksaan lanjutan tersebut, menurutnya, terduga masih aktif bekerja. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap para korban dan saksi masih berjalan. Dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan keterangan para pihak terkait. (Van)

















