Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DISKOMINFO KUKAR

Disbun Kukar Fokus Benahi Perizinan dan Legalitas Perkebunan Rakyat

213
×

Disbun Kukar Fokus Benahi Perizinan dan Legalitas Perkebunan Rakyat

Share this article
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar. (Van/dutakaltimnews.com)
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar. (Van/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menerjemahkan program pembangunan Kukar Idaman Terbaik, khususnya dalam memastikan kegiatan perkebunan berjalan sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Muhammad Taufik melalui Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap sejumlah perizinan perkebunan yang berada dalam kewenangan daerah.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana perusahaan atau pemegang izin mampu merealisasikan kegiatan perkebunan sesuai dengan rencana yang telah diajukan.

Pemerintah daerah tidak hanya melihat sisi administratif, tetapi juga perkembangan nyata di lapangan.

“Perizinan yang menjadi kewenangan daerah kami evaluasi. Kami melihat realisasi pembangunannya, termasuk sejauh mana tanaman sudah direalisasikan di lapangan,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap pemegang izin.

Apabila terdapat pemegang izin yang dinilai belum mampu menjalankan seluruh rencana yang telah ditetapkan, pemerintah dapat melakukan pembinaan maupun memberikan peringatan terlebih dahulu.

Namun, apabila setelah dilakukan komunikasi diketahui bahwa kemampuan realisasi pemegang izin memang terbatas, maka penyesuaian terhadap luasan yang diajukan dapat menjadi salah satu opsi.

“Kalau kemampuan realisasinya hanya pada luasan tertentu, tentu itu bisa menjadi bahan evaluasi. Luasan yang diajukan dapat disesuaikan dengan kemampuan mereka dalam mengembangkan perkebunan,” jelasnya.

Selain mengevaluasi perizinan perusahaan, Disbun Kukar juga memberikan perhatian terhadap legalitas usaha perkebunan milik masyarakat.

Salah satu program yang didorong adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi masyarakat yang memiliki lahan perkebunan dengan luasan tertentu.

Samsiar menerangkan, STDB diperuntukkan bagi masyarakat perorangan yang mengelola kebun dengan luas di bawah 25 hektare.

Sementara untuk kepemilikan atau pengusahaan perkebunan dengan luasan di atas batas tersebut, terdapat ketentuan perizinan yang harus dipenuhi.

“Untuk masyarakat yang memiliki kebun di bawah 25 hektare, legalitasnya melalui STDB. Ini bukan izin usaha seperti perusahaan, tetapi merupakan tanda legalitas bagi usaha perkebunan yang dikelola masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan STDB penting karena memberikan kepastian administrasi bagi petani atau pemilik kebun dalam menjalankan kegiatan perkebunannya.

Legalitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sektor perkebunan rakyat agar lebih tertib.

Disbun Kukar, berupaya agar masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh legalitas tersebut.

Dengan demikian, keberadaan kebun masyarakat dapat terdata sekaligus menjadi bagian dari pembinaan pemerintah daerah.

“Kami juga memprioritaskan program STDB ini karena legalitas kebun masyarakat perlu diperhatikan. Dengan adanya pendataan dan legalitas, pembinaan terhadap masyarakat perkebunan juga bisa dilakukan dengan lebih baik,” tuturnya.

Upaya evaluasi perizinan dan penguatan legalitas perkebunan masyarakat tersebut menjadi bagian dari penataan sektor perkebunan di Kabupaten Kukar.

Pemerintah daerah berharap kegiatan perkebunan dapat berkembang secara tertib, sesuai kemampuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. (Adv/Van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *