KUKAR: Pelaksanaan tradisi Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Kutai Kartanegara Ing Martadipura 2026 pada Minggu (27/9/2026) akan berdampak terhadap arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Tenggarong.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara menyiapkan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan, rekayasa lalu lintas diberlakukan mulai pukul 09.00 WITA hingga kegiatan selesai.
Pengaturan arus lalu lintas dilakukan pada jalur Kepala Benua, kawasan Tanah Merah Mangkurawang, hingga Buntut Benua di sekitar Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memperhatikan jalur alternatif yang telah disiapkan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Ahmad Fandoli.
Satlantas Polres Kukar juga meminta pengendara merencanakan perjalanan sebelum melintas di kawasan yang terdampak kegiatan Belimbur.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan saat mendekati lokasi kegiatan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas, dan tidak berhenti maupun memarkirkan kendaraan di lokasi yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Masyarakat juga diimbau bersabar apabila terjadi kepadatan kendaraan selama rangkaian Belimbur berlangsung.
“Kami mengajak seluruh Dengsanak Seberataan bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan Tradisi Belimbur dengan tertib dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti tata krama Belimbur yang telah ditetapkan melalui Titah Sultan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah, yang juga dikenal sebagai Pangeran Noto Negoro, mengatakan Titah Sultan telah dipasang di sejumlah tempat umum sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Titah Sultan itu sudah kita pasang di beberapa tempat umum. Itu kaitannya untuk bagaimana nanti tata krama dalam hal berlimbur,” kata Heriansyah.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat diingatkan untuk memperhatikan kebersihan air yang digunakan saat Belimbur. Air yang kotor tidak diperbolehkan digunakan untuk menyiram warga lain.
Selain itu, terdapat kelompok masyarakat yang harus dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran siraman, di antaranya lanjut usia, balita, serta anak-anak yang masih di bawah umur.
Heriansyah menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari tata krama yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh masyarakat agar pelaksanaan Belimbur tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai adat maupun keselamatan.
Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi masyarakat yang sengaja melanggar ketentuan tersebut.
“Harapan kami masyarakat bisa mematuhinya. Apabila dilanggar, nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif,” tegasnya.
Pelaksanaan Belimbur dijadwalkan berlangsung pada Minggu (27/9/2026). Masyarakat yang mengikuti maupun melintas di sekitar lokasi kegiatan diharapkan tetap menjaga ketertiban, keselamatan, kebersihan, serta menghormati ketentuan adat yang berlaku. (and)

















