KUKAR: Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian DPRD Kukar. Sebanyak 602 PPPK yang masuk dalam skema Optimalisasi kini akan dipetakan kembali untuk melihat kemungkinan penyesuaian lokasi kerja.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait di Ruang Rapat Ketua DPRD Kukar, Rabu (16/9/2026).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 3 September 2026. Pembahasan difokuskan pada aspirasi PPPK yang berharap dapat ditempatkan lebih dekat dengan domisili dan keluarga.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kemungkinan penataan penempatan tersebut.
Menurutnya, penyesuaian lokasi kerja dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan jabatan, profesi, serta kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.
“Yang kita bicarakan bagaimana PPPK kita bisa bekerja dekat domisili, sesuai domisili, dekat dengan keluarga. Kami melalui DPRD sudah berkonsultasi ke BKN dan silakan dilakukan pemetaan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, pemetaan bukan berarti mengubah hasil seleksi atau formasi yang telah melekat pada masing-masing PPPK. Penataan lebih diarahkan pada lokasi kerja agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kondisi daerah.
“Tidak merombak hasil tes atau kebutuhan yang memang sudah melekat pada dirinya. Tetapi ketika melakukan pemindahan tempat kerja, itu bisa diatur internal di daerah dan tetap melalui pola aplikasi yang tersambung dengan BKN,” jelasnya.
Ahmad Yani mencontohkan, PPPK yang saat ini ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang lebih dekat, sepanjang kebutuhan organisasi memungkinkan.
Ia menilai, persoalan jarak penempatan perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap biaya operasional dan kondisi keluarga para PPPK.
“Banyak yang kecelakaan, banyak yang kemudian menghadapi persoalan keluarga, bahkan ada yang tidak bisa membiayai karena operasionalnya lebih besar,” ungkapnya.
Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, DPRD Kukar mendorong Pemkab melalui BKPSDM melakukan pemetaan terhadap PPPK Optimalisasi yang terdampak persoalan penempatan.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil RDP tersebut kepada pimpinan. Setelah itu, BKPSDM akan melakukan pemetaan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan penempatan PPPK Optimalisasi.
“Langkah utamanya melakukan pemetaan. Kemudian mengetahui seberapa banyak kawan-kawan yang memang terdampak Optimalisasi,” kata Rokip.
Ia menegaskan, pemetaan nantinya tetap bergantung pada kebutuhan organisasi. Data PPPK yang terdampak akan dihimpun dan selanjutnya dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait.
“Pemetaan itu tergantung kebutuhan organisasi. Itu yang menjadi kebutuhan kita ke depan. Kami selaku pelaksana melakukan tugas sesuai kewenangan kami, melakukan pemetaan, selanjutnya kami laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya. (and)

















