KUKAR: Ketegangan yang berawal dari persoalan sepele hanya karena saling bertatap mata berujung aksi pengeroyokan di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua perempuan yang diketahui merupakan ibu dan anak kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial DNH (46), sementara dua tersangka masing-masing berinisial SA (46) dan APE (26).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Madrasah, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.
Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, IPDA Andi Fitriyadi, mengatakan peristiwa itu dipicu kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku yang awalnya hanya saling melihat.
“Kalau dari keterangan-keterangan yang kami dapat, ini sebenarnya awalnya masalah sepele, hanya saling melihat. Ketika ditegur, terduga ini bertanya kenapa lihat-lihat, kemudian dijawab korban, ‘Saya punya mata’. Dari sanalah awal mulanya terjadi pengeroyokan,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan hingga mengalami luka.
“Awalnya salah satu pelaku mencolok mata korban, kemudian pelaku lainnya menjambak rambut korban hingga terjatuh ke tanah,” jelasnya.
Korban sempat berusaha membela diri dengan menggigit bagian perut salah satu pelaku agar cengkeraman rambutnya dilepaskan. Namun, aksi kekerasan terhadap korban disebut kembali berlanjut.
“Pelaku lainnya kembali menyerang korban dengan memukul bagian belakang leher serta mencakar wajah korban,” ungkapnya.
IPDA Fitriyadi menjelaskan, pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan. Mediasi antara kedua belah pihak bahkan telah dilakukan pada (7/8/2026).
Namun, meski korban telah memaafkan kedua pelaku, korban tetap berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan.
“Kalau terkait perkara ini, kami masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Pada tanggal (7/8/2026) ada pertemuan mediasi dengan tujuan agar permasalahan ini tidak dilanjutkan. Hanya saja korban memaafkan apa yang diperbuat kedua pelaku, tetapi korban berharap proses tetap berlanjut,” katanya.
Karena tidak ditemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, polisi akhirnya melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan polisi kemudian diterbitkan pada (20/8/2026).
Setelah melakukan penelusuran, Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga mendatangi kediaman kedua tersangka di Jalan Madrasah, RT 012, Kelurahan Sangasanga Dalam, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Petugas kemudian mengimbau kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan datang ke Polsek Sangasanga guna menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya mendatangi kantor polisi sekitar pukul 10.30 WITA.
“Untuk kedua terlapor ini kooperatif, kami mengajak mereka untuk datang ke Polsek. Selanjutnya perkara ini kami proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu buah jilbab warna navy milik korban sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
IPDA Fitriyadi menambahkan, kedua tersangka diketahui belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya dan baru pertama kali berurusan dengan hukum.
“Kalau sebelumnya tidak ada catatan kriminal. Ini baru pertama kali mereka berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (*van)

















