Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Diperkuat, Pemkab Kukar Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Bersama

219
×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Diperkuat, Pemkab Kukar Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Bersama

Share this article
Kawasan Bebas Asap Rokok di Kukar (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Kawasan Bebas Asap Rokok di Kukar (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak seluruh masyarakat mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya dipandang sebagai aturan yang melarang aktivitas merokok di lokasi tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kukar Ismi Mufidah mengatakan pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk menghormati kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR dengan tidak merokok di area tersebut.

“Tidak merokok di area KTR, melindungi keluarga dan orang-orang di sekitar kita, serta menciptakan lingkungan yang sehat untuk generasi sekarang dan yang akan datang,” ujar Ismi Selasa (25/8/2026).

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan penerapan Perda KTR harus dilakukan secara nyata dan konsisten. Menurutnya, keberadaan regulasi perlu dibarengi pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.

“Ini akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak terkait. Penegakannya melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan seluruh instansi. Kawasan tanpa rokok harus benar-benar diterapkan,” ujar Yani.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menyediakan tempat khusus bagi masyarakat yang merokok. Dengan demikian, aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan dan tidak mengganggu masyarakat lain.

“Pemerintah harus menyiapkan tempat-tempat khusus untuk perokok, sehingga tidak mengganggu orang lain. Ini harus diterapkan di kantor, instansi, sekolah, dan tempat umum lainnya,” katanya.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2026, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah lingkungan dan fasilitas yang digunakan masyarakat, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum.

Yani menilai dukungan fasilitas menjadi bagian penting dalam menjalankan perda tersebut. DPRD Kukar pun siap memberikan dukungan dari sisi penganggaran apabila diperlukan.

“Percuma ada perdanya kalau tidak ada fasilitasi tempat. Harus ada dukungan anggaran untuk menyediakan ruang khusus perokok, baik di perkantoran maupun tempat umum,” tegasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *