Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Jelang Erau 2026, Disdikbud Kukar Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Pendampingan dan Administrasi

214
×

Jelang Erau 2026, Disdikbud Kukar Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Pendampingan dan Administrasi

Share this article
Acara Penandatanganan Fakta Integritas Antara Kejari Kukar dan Pemkab Kukar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Acara Penandatanganan Fakta Integritas Antara Kejari Kukar dan Pemkab Kukar (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2026. Kerja sama ini diharapkan membuat seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, sekaligus tertib secara administrasi dan sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan penandatanganan fakta integritas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan Erau.

Menurutnya, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura perlu terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang semakin dinamis, khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang baik.

“Ini langkah yang baik, langkah yang maju. Saya berpikir bahwa Kesultanan juga harus beradaptasi dengan perkembangan. Regulasi begitu cepat berubah dalam rangka kita mewujudkan hukum yang berkeadilan,” kata Heriansyah usai acara penandatanganan perjanjian kerjasama Pemkab dengan Kejari Kukar, Kamis (20/8/2026).

Melalui sinergi tersebut, pihak Kesultanan meminta pendampingan kepada Kejaksaan agar pelaksanaan Erau tidak hanya sukses secara kegiatan, tetapi juga tertib dari sisi administrasi.

“Kita berharap ini tidak ada permasalahan di belakang hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak.

Menurutnya, Kejaksaan yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang tidak mungkin menjalankan tugas dengan menutup diri dari dunia luar. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Kesultanan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan.

“Penandatanganan ini membutuhkan komitmen bersama dan menjadi wujud nyata semangat kebersamaan. Ini mempunyai arti strategis untuk mengimplementasikan kolaborasi dan sinergi yang dituangkan dalam nota kesepakatan,” kata Aji.

Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

“Saya secara pribadi dan kelembagaan berharap bahwa kerja sama yang dilaksanakan ini bukan menjadi seremoni yang berhenti. Kita tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan. Ini bukan awal, bukan akhir, tetapi ini adalah permulaan kita,” ujarnya.

Selain pendampingan kegiatan strategis, Kejari Kukar juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui surat kuasa khusus, kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Aji menambahkan, pihaknya juga tengah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar terkait kerja sama pendampingan. Beberapa kerja sama masih memiliki jangka waktu panjang, sementara lainnya telah berakhir dan akan ditindaklanjuti setelah mendapat arahan dari Bupati Kukar.

Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan juga diarahkan pada pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi keuangan negara saat ini membutuhkan optimalisasi aset agar tidak hanya tercatat, tetapi juga memberikan manfaat dan menjadi aset produktif.

“Ketika aset-aset ini bisa dipulihkan, kerja sama antara BPKAD, khususnya bagian aset, dengan Kejaksaan Negeri Kukar, aset-aset ini bisa kita pulihkan. Harapan kita aset-aset ini bisa menjadi aset yang produktif dan memberikan pendapatan untuk pemerintah daerah,” kata Aulia.

Aulia menjelaskan, terdapat sejumlah aset Pemkab Kukar yang saat ini dikuasai pihak lain maupun masih dalam perkara. Seluruh aset tersebut nantinya akan diinventarisasi dan ditindaklanjuti bersama Kejaksaan.

“Kalau memang bukan aset Pemkab, kita serahkan kepada pihak lain. Kalau seandainya memang aset Pemkab dikuasai pihak lain, itu harus diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia berharap aset-aset tersebut nantinya dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kukar.

Selain pemulihan aset, Aulia mengatakan kerja sama antara Pemkab Kukar dan Kejari juga mencakup pendampingan terhadap kegiatan strategis Disdikbud, termasuk hibah kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura untuk pelestarian adat dan budaya.

“Termasuk salah satunya terkait hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada pihak Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara. Di dalamnya salah satunya kegiatan Festival Budaya Adat Erau,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan Erau 2026, Aulia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara utuh tanpa ada bagian yang terpotong.

“Harapan kami adalah Erau tahun ini tetap utuh kita laksanakan. Kita berharap kegiatan Erau tahun ini bisa lebih banyak lagi melibatkan warga masyarakat, misalnya dari kegiatan olahraga tradisional dan kegiatan lainnya, tanpa mengurangi nilai kesakralan daripada Erau,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *