Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

HPL Transmigrasi Picu Persoalan Hukum, Tenggarong Seberang Jadi Wilayah dengan Permasalahan Terbanyak di Kukar

262
×

HPL Transmigrasi Picu Persoalan Hukum, Tenggarong Seberang Jadi Wilayah dengan Permasalahan Terbanyak di Kukar

Share this article
monitoring dan diskusi terkait masalah tumpang tindih status HPL transmigrasi dengan hak masyarakat serta mekanisme pelepasan HPL transmigrasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
monitoring dan diskusi terkait masalah tumpang tindih status HPL transmigrasi dengan hak masyarakat serta mekanisme pelepasan HPL transmigrasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Persoalan tumpang tindih status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan hak masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu dibahas dalam monitoring dan diskusi terkait masalah tumpang tindih status HPL transmigrasi dengan hak masyarakat serta mekanisme pelepasan HPL transmigrasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Kamis (6/8/2026).

monitoring

Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, kunjungan DPRD Kaltim tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan HPL yang berada di wilayah Kukar.

“Monitoring ini berkaitan dengan evaluasi lahan HPL yang ada di wilayah Kukar. Tadi sudah kita jelaskan persoalan-persoalan yang disampaikan anggota dewan, terutama keluhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Kukar telah melakukan pemetaan terhadap HPL yang tersebar di sejumlah wilayah. Dari hasil pemetaan tersebut, pemerintah telah mengidentifikasi berbagai kondisi lahan, termasuk keberadaan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset pemerintah yang berada di atas HPL.

Ia menyebut, terdapat HPL yang tersebar di delapan kecamatan. Pemerintah daerah juga telah menerima permohonan dari sejumlah unsur masyarakat agar lahan tertentu dapat dikeluarkan dari status HPL.

“Kita sudah memfasilitasi, tetapi tetap ini akan kita mohonkan ke kementerian,” jelasnya.

Ia berharap DPRD Kaltim turut membantu memperkuat permohonan Pemkab Kukar kepada pemerintah pusat.

“Artinya dilepaskan dari HPL sehingga aset-aset pemerintah yang ada di lahan HPL ini bisa memiliki legalitas. Termasuk nantinya untuk masyarakat yang berada dalam HPL, itu juga akan kita mohonkan secara bertahap,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, wilayah yang paling banyak teridentifikasi memiliki persoalan HPL berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Untuk mencari solusi, Pemkab Kukar melalui Dinas Transmigrasi telah melakukan pemetaan secara spesifik terkait kondisi lahan di kawasan HPL. Data tersebut kemudian akan dikolaborasikan dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah. Itu prioritas utama kita, aset pemerintah yang ada di dalam HPL. Itu yang akan didata, kemudian diusulkan atau bisa disertifikatkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo mengatakan, Tenggarong Seberang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius dalam persoalan HPL transmigrasi.

Ia menyebut, persoalan tersebut bahkan telah berkembang menjadi persoalan hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah pejabat yang terseret perkara hukum terkait pemanfaatan lahan HPL.

“Yang paling banyak menjadi perhatian adalah wilayah Tenggarong Seberang. Di sana sudah muncul persoalan hukum. Itu menjadi perhatian kami untuk melihat sebenarnya di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya muncul akibat adanya perubahan regulasi. Dahulu, kegiatan di atas lahan HPL belum memiliki kewajiban mengurus izin pinjam pakai seperti ketentuan yang berlaku saat ini.

“Namun dengan aturan yang berlaku sekarang, kewajiban itu sudah ada. Perubahan regulasi inilah yang kemudian menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Selain persoalan hukum, konflik horizontal di tengah masyarakat juga mulai muncul. Kawasan transmigrasi yang kini berkembang membuat masyarakat membutuhkan kepastian status lahan untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

“Ketika ada warga yang ingin membuka usaha, misalnya mendirikan toko dan mengurus perizinan, ternyata lahannya masih berstatus HPL. Kondisi itu menjadi kendala bagi masyarakat,” katanya.

Keberadaan perusahaan, termasuk perusahaan tambang, juga disebut turut memunculkan persoalan berkaitan dengan status HPL transmigrasi.

Selamat menegaskan, HPL tidak otomatis gugur setelah lima tahun. Status HPL terhadap suatu bidang tanah baru gugur apabila bidang tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan diserahkan kepada warga.

“Setelah sertifikat hak milik diserahkan kepada warga, status HPL untuk bidang tanah tersebut otomatis gugur. Namun untuk lahan di luar bidang yang sudah bersertifikat, status HPL masih tetap berlaku,” jelasnya.

Dalam kawasan transmigrasi, terdapat tanah pekarangan, lahan usaha satu, dan lahan usaha dua yang dapat menjadi hak milik. Sementara bidang tanah lainnya masih berada dalam status HPL.

Karena itu, pelepasan HPL menjadi salah satu hal yang ingin diperjuangkan agar masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di kawasan transmigrasi mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

“Masyarakat sudah lama tinggal dan beraktivitas di sana. Tetapi selama statusnya masih HPL transmigrasi dan belum dilepaskan, legalitas tanah belum bisa diterbitkan secara penuh. Masyarakat umumnya hanya memiliki surat keterangan dari desa,” ungkapnya.

Menurut Selamat, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila lahan dimanfaatkan tanpa mekanisme yang sesuai. Sebab, aparat penegak hukum dapat memandang HPL sebagai aset negara.

Ia menyebut masih terdapat perbedaan pandangan antara aparat penegak hukum dan BPN dalam melihat status serta pemanfaatan lahan HPL. Namun, dalam konteks penegakan hukum, ketentuan yang berlaku tetap harus menjadi acuan.

Di sisi lain, sejumlah aset pemerintah seperti kantor camat, kantor desa, dan fasilitas pemerintah lainnya juga masih berada di atas lahan HPL.

Menurutnya, aset pemerintah tersebut perlu menjadi prioritas untuk dikeluarkan dari status HPL agar dapat diterbitkan sertifikat. Setelah itu, penyelesaian lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat dapat dilakukan secara bertahap.

“Di pemerintah pusat statusnya masih tercatat sebagai HPL, sementara di lapangan lahan tersebut sudah lama dimanfaatkan masyarakat. Persoalan seperti inilah yang perlu segera diselesaikan agar kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dapat terwujud,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *