
KUKAR: Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memaparkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026 dalam press conference pengungkapan peredaran gelap narkotika yang digelar di Ruang Tri Brata Polres Kukar, Jumat (31/7/2026).
Operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.
Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, mengatakan Operasi Antik Mahakam 2026 difokuskan pada penindakan target operasi maupun non-target operasi guna memberantas jaringan peredaran narkotik.
Selama operasi berlangsung, Satresnarkoba bersama jajaran berhasil mengungkap 29 kasus, terdiri dari empat kasus target operasi dan 25 kasus non-target operasi.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 40 tersangka yang terdiri dari 35 laki-laki dan lima perempuan. Sebagian besar berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 120,21 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp240,42 juta atau sekitar Rp2 juta per gram. Polisi juga menyita empat butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp2,2 juta.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp8.243.000, alat hisap (bong), telepon genggam, kendaraan bermotor, serta barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Faris, dari jumlah sabu yang disita tersebut diperkirakan sekitar 1.200 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang.
Dalam operasi kali ini, polisi juga menemukan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku. Salah satunya memanfaatkan fitur Google Maps untuk menentukan lokasi penyimpanan narkotika, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya transaksi narkotika yang dilakukan di salah satu tempat hiburan keluarga di wilayah Tenggarong.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel atau penginapan di Kecamatan Tenggarong. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial D dan I yang merupakan target operasi serta menyita sabu seberat 62,06 gram. Jaringan tersebut diduga beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman, mengatakan pengungkapan jaringan narkotika masih menghadapi berbagai kendala karena para pelaku cenderung menutupi identitas jaringan di atasnya.
“Ketika seorang pengedar berhasil diamankan, mereka berusaha menutupi jaringan yang lebih tinggi sehingga informasi yang kami peroleh sangat terbatas. Hal itu menjadi tantangan dalam pengembangan kasus,” katanya.
Ia menambahkan, kepolisian juga memanfaatkan perangkat dan teknologi yang dimiliki untuk mengantisipasi modus transaksi menggunakan Google Maps.
Aulia mengungkapkan mayoritas tersangka yang diamankan berada pada rentang usia produktif, yakni 21 hingga 30 tahun. Berdasarkan hasil operasi, wilayah yang paling menonjol dalam kasus peredaran narkotika berada di Kecamatan Tenggarong dan Kota Bangun.
Terkait ditemukannya transaksi narkotika di tempat hiburan keluarga, Satresnarkoba akan meningkatkan pengawasan dan razia malam, termasuk di kafe maupun lokasi keramaian lainnya apabila terdapat informasi dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Kukar menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan meski Operasi Antik Mahakam 2026 telah berakhir. Penegakan hukum akan dilanjutkan melalui razia rutin, pengawasan wilayah rawan, pengembangan jaringan hingga pelaku di tingkat yang lebih tinggi, serta patroli terhadap aktivitas peredaran narkotika melalui media sosial dan jalur digital.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*van)

















