Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAPEMKAB KUKAR

Mangkir Kerja, Narkoba hingga Perselingkuhan, Delapan ASN Kukar Diberhentikan

306
×

Mangkir Kerja, Narkoba hingga Perselingkuhan, Delapan ASN Kukar Diberhentikan

Share this article
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak delapan ASN diproses pemberhentian setelah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, mengatakan lima Surat Keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan beberapa waktu lalu. Sementara tiga SK pemberhentian lainnya dijadwalkan akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak salah hari Kamis kemarin kami sudah menyerahkan lima SK pemberhentian pegawai. Insya Allah hari Rabu atau Kamis depan ini kami akan menyerahkan tiga lagi SK pemberhentian pegawai,” ujar Arianto, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, delapan ASN yang diberhentikan tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus dari tahun 2024 hingga 2025 yang baru selesai diproses pada tahun ini. Menurutnya, penjatuhan hukuman disiplin tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui serangkaian tahapan pemeriksaan.

Proses tersebut diawali dari laporan instansi asal setelah upaya pembinaan terhadap ASN yang bersangkutan dinilai tidak lagi efektif. Laporan kemudian disampaikan kepada Bupati melalui BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dilakukan pemeriksaan laporan, meminta keterangan semua pihak, saksi-saksi, termasuk atasan langsung. Jika data dan informasi memenuhi syarat untuk penjatuhan hukuman, maka kita berikan hukuman disiplin,” jelasnya.

Arianto menyebut pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari tidak masuk kerja secara berturut-turut, terlibat tindak pidana narkoba, hingga pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan. Seluruh penjatuhan sanksi mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

“Kalau sudah memenuhi syarat untuk kita berikan hukuman disiplin, kita berikan, baik yang ringan, berat maupun pemberhentian,” katanya.

Selain pelanggaran disiplin, Arianto juga mengungkapkan salah satu penyebab ASN meninggalkan tugas dalam waktu lama adalah persoalan ekonomi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat ASN yang tidak lagi menerima gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara utuh karena telah digunakan untuk membayar cicilan pinjaman di bank dengan jaminan SK pengangkatan.

Kondisi tersebut membuat ASN yang bersangkutan memilih mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga mengabaikan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara.

“Gaji dipakai, TPP dipakai, akhirnya dia tidak menerima cukup untuk kebutuhan per bulan. Dia akhirnya mencari pekerjaan lain sehingga melalaikan tugasnya sebagai ASN,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan setiap kasus tetap diproses secara objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan. BKPSDM hanya menjatuhkan hukuman disiplin setelah seluruh tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian terpenuhi. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *