Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Wacana Lewat DPRD Dipastikan Gugur

240
×

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, Wacana Lewat DPRD Dipastikan Gugur

Share this article
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, (Google Gemini)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, (Google Gemini)
Example 468x60

NASIONAL: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan tersebut sekaligus menjadi acuan bagi partai-partai politik untuk menyesuaikan sikap terhadap sistem pemilihan kepala daerah.

MK membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Para pemohon sebelumnya menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada karena dinilai berpotensi membuka ruang tafsir yang memungkinkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik lantaran muncul di tengah menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah partai politik di DPR RI sebelumnya sempat menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.

Menanggapi putusan MK, Partai Gerindra menyatakan menghormati keputusan lembaga peradilan konstitusi. Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan seluruh putusan MK wajib dihormati.

“Kalaupun misalnya ada putusan dan masukan dari berbagai pihak, tentu kami menghargai setiap putusan dan masukan-masukan tersebut,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Bahtra mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum menjadi prioritas. Saat ini, Komisi II DPR RI masih memfokuskan pembahasan RUU Pemilu.

“Sekarang kami ditugasi soal RUU Pemilu. Jadi untuk RUU Pilkada, mungkin kita akan bahas setelah RUU Pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga akan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk partai-partai nonparlemen, sebelum melanjutkan pembahasan regulasi kepemiluan.

“Tapi yang pasti Komisi II saat ini fokus pada pembahasan RUU Pemilu. Arahan pimpinan DPR, insyaallah kami akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai nonparlemen, untuk menyerap aspirasi berbagai pihak,” katanya.

Saat ditanya mengenai kelanjutan wacana Pilkada melalui DPRD yang sebelumnya sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto, Bahtra menegaskan pembahasan tersebut belum dilakukan karena DPR masih menyelesaikan agenda RUU Pemilu.

(Dilansir dari Kompas.com)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *