Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARAPEMKAB KUKAR

Pemkab Kukar Pastikan Beasiswa Santri Tetap Berlanjut Meski Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut

265
×

Pemkab Kukar Pastikan Beasiswa Santri Tetap Berlanjut Meski Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman Dicabut

Share this article
Kabag Kesra Kukar Fathul Alamin Senin (6/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Kabag Kesra Kukar Fathul Alamin Senin (6/7/2026), (Foto : Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman tidak akan menghilangkan hak santri untuk memperoleh beasiswa, selama mereka terdaftar di lembaga pendidikan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan pemerintah bersama DPRD, Kemenag Kukar, serta Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) telah beberapa kali melakukan pembahasan guna menyamakan persepsi terkait tindak lanjut pascapencabutan izin operasional ponpes tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak pada dasarnya telah memahami bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman telah resmi dicabut. Namun, muncul usulan agar asrama yang ada tetap dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal siswa apabila dikelola sebagai fasilitas sekolah berasrama (boarding school), bukan lagi sebagai pondok pesantren.

“Kalau memang wali santri masih menginginkan anaknya tetap bersekolah di Ibadurrahman, maka sekolah formalnya masih bisa berjalan. Yang perlu diubah adalah fungsi asramanya, bukan lagi sebagai pesantren, tetapi sebagai asrama sekolah,” ujar Fathul Alamin Senin (6/7/2026).

Ia mengatakan, apabila skema tersebut tidak dapat direalisasikan, maka pilihan lainnya adalah memindahkan siswa ke pondok pesantren lain yang telah memiliki izin operasional resmi.

Fathul juga menegaskan Pemkab Kukar tetap berkomitmen memberikan beasiswa santri sebesar Rp250 ribu per bulan selama satu tahun kepada penerima yang datanya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama.

Namun, sejak terbitnya keputusan Kemenag pada 25 Juni lalu yang mencabut izin operasional Ponpes Ibadurrahman, santri yang masih terdaftar di lembaga tersebut tidak lagi masuk dalam daftar penerima beasiswa.

Meski demikian, apabila santri berpindah ke pondok pesantren lain yang terdaftar di Kemenag, pemerintah memastikan bantuan beasiswa tetap dapat diberikan melalui mekanisme penerbitan SK susulan.

“Selama santri pindah ke pondok yang memiliki izin resmi dan datanya diajukan oleh Kementerian Agama, pemerintah tetap akan memberikan beasiswa. Kami sudah memberikan keleluasaan kepada Kemenag untuk menerbitkan SK susulan bagi santri yang berpindah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Mochammad Sobrun, menjelaskan pencabutan izin operasional hanya berlaku terhadap pondok pesantrennya, bukan terhadap lembaga pendidikan formal yang berada di bawah yayasan, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun TK/RA.

Menurutnya, sekolah formal tetap dapat menerima peserta didik baru karena memiliki izin operasional yang berbeda dengan pondok pesantren.

“Yang dicabut adalah izin operasional pesantrennya, bukan madrasahnya. Guru-guru madrasah juga tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Sobrun mengakui sebagian besar orang tua memilih Ibadurrahman bukan hanya karena sekolah formalnya, tetapi juga sistem pendidikan pesantrennya. Oleh sebab itu, ia berharap pengelola yayasan dapat mencari solusi terbaik, termasuk memanfaatkan kembali asrama sebagai fasilitas boarding school sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak para wali santri untuk tetap tenang sembari menunggu langkah yang akan ditempuh yayasan. Menurutnya, para pengasuh pondok pesantren di Kukar tidak ingin mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

“Sebagai sesama pengasuh pesantren, kami ikut merasakan keprihatinan. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikan di tempat semula apabila memang memungkinkan sesuai aturan,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *