Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EKONOMI DAN BISNISKUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Minta Kepastian Aturan Angkutan Roda Tiga Sebelum Dioperasikan

216
×

DPRD Kukar Minta Kepastian Aturan Angkutan Roda Tiga Sebelum Dioperasikan

Share this article
Bajaj di Tenggarong (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Bajaj di Tenggarong (Dok. Andri/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan operasional angkutan roda tiga atau bajaj di Tenggarong belum dapat dilaksanakan sebelum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat. Kepastian hukum dinilai menjadi syarat utama agar moda transportasi tersebut dapat beroperasi secara legal.

Anggota DPRD Kukar, Fachruddin, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan mengenai aturan operasional kendaraan roda tiga.

Menurutnya, hingga kini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan angkutan roda tiga sebagai transportasi umum di daerah.

“Regulasinya memang belum jelas. Karena itu kami bersama Wakil Bupati sudah mendatangi Kementerian Perhubungan untuk meminta kepastian terkait legalitas kendaraan roda tiga,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, DPRD Kukar mendukung kehadiran angkutan roda tiga karena dinilai dapat menjadi alternatif transportasi bagi masyarakat. Namun, implementasinya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami tentu ingin masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih mudah. Tetapi jangan sampai nanti dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, karena bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain menunggu regulasi, DPRD juga menilai perlu disiapkan aturan teknis mengenai wilayah operasional, mekanisme pengawasan, hingga persyaratan kendaraan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung aman dan tertib.

Sementara itu, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menyampaikan pemerintah daerah pada dasarnya mendukung rencana pengoperasian bajaj di Kukar. Namun, dukungan tersebut tetap bergantung pada penyelesaian regulasi dan pembentukan peraturan daerah sebagai dasar pelaksanaannya.

“Pada prinsipnya kami mendukung, tetapi harus dengan ketentuan yang jelas. Saat ini pembahasannya di DPRD masih tahap awal dan belum sampai menjadi peraturan daerah,” ujar Rendi.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan, regulasi mengenai angkutan roda tiga masih belum memiliki kepastian. Di beberapa kota kendaraan serupa memang telah beroperasi, tetapi masih terdapat perbedaan dalam aspek administrasi kendaraan.

“Aturannya masih belum tegas. Tidak dilarang, tetapi juga belum diatur secara jelas. Karena itu kami memilih menunggu kepastian agar nantinya operasional bajaj di Kukar benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya. (and)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *