KUKAR: Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami temuan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK kepada Inspektorat.
“Saya secara persis belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang ada rekomendasi dari BPK yang dialamatkan kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti serta mendalami temuan tersebut,” ujar Sunggono, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Inspektorat telah membentuk tim khusus yang berkoordinasi dengan BPK untuk menelusuri lebih lanjut data-data yang menjadi dasar temuan awal tersebut.
“Sekarang sedang berproses untuk mendalami data yang menjadi temuan awal BPK dan akan kami tindak lanjuti. Kami juga sudah membentuk tim dan berkoordinasi dengan BPK untuk mengetahui lebih dalam seperti apa temuan yang dimaksud. Saat ini tim sedang bekerja,” katanya.
Sunggono mengungkapkan ASN yang menjadi objek pemeriksaan berasal dari Dinas PK. Namun, ia belum merinci lebih lanjut identitas maupun jabatan yang bersangkutan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Terkait pengembalian dana, Sunggono menyebut sebagian temuan yang telah disampaikan BPK sudah mulai dikembalikan.
“Kalau dari temuan yang telah ditemukan oleh BPK, sudah ada yang dikembalikan. Yang lainnya masih berproses,” ungkapnya.
Ia menjelaskan nominal pengembalian terus bertambah seiring berjalannya proses penyetoran. Namun hingga kini Inspektorat belum menerima data akumulatif yang pasti.
“Kalau kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tapi setiap hari ada perkembangan dan saya belum mendapatkan bukti STS (surat tanda setoran) dari bank secara lengkap. Jadi secara akumulatif saya belum memperoleh data pasti berapa total yang sudah dikembalikan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemalsuan atau manipulasi berkas sebagaimana indikasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Kukar, Sunggono menegaskan akan ada sanksi apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, tentu akan ada sanksi administrasi,” tutupnya. (*van)

















