Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Akbar Haka Desak Ponpes di Tenggarong Seberang Ditutup Jika Dugaan Pelecehan Terbukti

221
×

Akbar Haka Desak Ponpes di Tenggarong Seberang Ditutup Jika Dugaan Pelecehan Terbukti

Share this article
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Akbar Haka. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

Akbar mengungkapkan Komisi IV DPRD Kukar dalam waktu dekat akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perkembangan kasus tersebut.

“Kami sudah mendapatkan informasi dan Ketua Komisi IV, Pak Andi Faisal, menargetkan RDP digelar secepatnya. Hanya saja sampai saat ini masih menunggu konfirmasi dari beberapa pihak sehingga kemungkinan akan diundur beberapa hari,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia mengaku terkejut dengan munculnya dugaan kasus baru di balik persoalan yang sebelumnya telah beberapa kali dibahas dalam RDP DPRD Kukar.

“Kami cukup terkejut karena saat tiga kali menggelar RDP dan pihak pondok pesantren hadir, kami tidak menyangka ada indikasi kasus lain yang muncul di balik itu. Jika benar terbukti pimpinan pondok pesantren terlibat, tentu sangat kami sayangkan,” katanya.

Menurut Akbar, apabila dugaan tersebut terbukti dan tindakan itu masih berlangsung hingga akhir 2025 sebagaimana informasi yang beredar, maka hal itu menunjukkan persoalan moral yang sangat serius. Ia menilai seharusnya yang bersangkutan bersikap jujur dan bertanggung jawab ketika menghadiri forum resmi bersama DPRD.

Ia menegaskan kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik yang dititipkan orang tua kepada lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun berbasis pesantren.

“Ketika anak-anak dititipkan di lembaga pendidikan, mereka harus merasa aman dan nyaman. Kalau hal seperti ini terjadi, bukan hanya mencederai satu lembaga atau agama tertentu, tetapi juga mencederai sistem pendidikan pesantren secara keseluruhan,” tegasnya.

Akbar khawatir kasus tersebut akan menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat terhadap pondok pesantren. Menurutnya, masyarakat bisa menjadi takut menyekolahkan anak-anak mereka di pesantren akibat ulah segelintir oknum.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kukar berencana mengaktifkan kembali tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk bersama kepolisian dan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas.

“Kita akan hidupkan kembali tim ad hoc yang sudah dibentuk bersama Polres dan TRC. Kasus ini harus dikawal sampai benar-benar tuntas dan kebenarannya terungkap,” ujarnya.

Secara pribadi, Akbar bahkan mengaku sejak awal telah mengusulkan agar pondok pesantren tersebut ditutup apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

“Saya pribadi sejak RDP pertama tahun lalu sudah menyampaikan bahwa bukan hanya menghentikan penerimaan siswa baru, tetapi pondok pesantren itu harus ditutup apabila memang ditemukan pelanggaran serius,” ungkapnya.

Menurutnya, penutupan diperlukan untuk membuka ruang investigasi yang lebih luas terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum berani berbicara. Saat itu, DPRD bahkan sempat mengusulkan agar dilakukan pendampingan psikologis dan wawancara terhadap para santri guna memastikan tidak ada korban yang luput dari perhatian.

Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang lebih banyak membicarakan prestasi pondok pesantren dibandingkan memberikan perhatian kepada para korban.

“Saya masih ingat dalam RDP terakhir, banyak yang menyampaikan prestasi pondok pesantren. Tetapi yang saya tunggu justru permintaan maaf kepada orang tua dan para korban,” katanya.

Dalam waktu dekat, DPRD Kukar akan mengundang aparat penegak hukum, TRC, Kementerian Agama serta pihak pondok pesantren dalam RDP guna memperoleh kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

Akbar menegaskan, apabila dugaan serupa ditemukan dan terbukti terjadi, maka tidak boleh ada toleransi.

“Kalau terbukti, menurut saya tidak ada pilihan lain selain ditutup. Jangan hanya menghentikan penerimaan siswa baru. Harus ditutup karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pesantren-pesantren lain yang ada di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Ia juga menilai mustahil tidak ada informasi yang beredar di lingkungan internal pondok pesantren apabila dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang panjang. Karena itu, seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus tersebut harus turut membantu mengungkap kebenaran.

Menurut Akbar, fokus utama saat ini adalah memastikan para korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.

“Kita harus memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Kasus seperti ini bukan hanya mencederai lembaga pendidikan, tetapi juga bisa meninggalkan trauma panjang yang memengaruhi masa depan korban,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *