Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DLHK Kukar Terbitkan 143 Sanksi Lingkungan, Sebagian Besar Belum Dicabut

217
×

DLHK Kukar Terbitkan 143 Sanksi Lingkungan, Sebagian Besar Belum Dicabut

Share this article
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Sekretaris DLHK Kukar, Taufik. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat telah menerbitkan 143 sanksi administrasi, terhadap perusahaan tambang maupun pelaku usaha lainnya sepanjang 2017 hingga 2025. Sebagian besar sanksi tersebut hingga kini masih berlaku karena perusahaan yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.

Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, mengungkapkan data tersebut saat menerima aspirasi mahasiswa yang menggelar aksi terkait persoalan lingkungan dan pertambangan di Kantor DLHK Kukar, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pihaknya sebenarnya telah menyiapkan data penindakan yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Namun data tersebut belum sempat dipaparkan kepada peserta aksi karena massa telah membubarkan diri.

“Tadi saya sebenarnya mau menyampaikan data ini, tetapi adik-adik mahasiswa sudah terlanjur bubar. Padahal kami sudah menyiapkan data berupa diagram maupun rincian sanksi administrasi yang dikeluarkan sejak 2017 sampai 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, angka 143 sanksi tersebut tidak selalu mencerminkan jumlah perusahaan yang sama. Sebab, satu perusahaan bisa menerima lebih dari satu sanksi apabila ditemukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan operasionalnya.

“Bisa saja 143 perusahaan, bisa juga kurang dari itu. Karena dalam satu perusahaan ada yang menerima dua atau tiga sanksi untuk pelanggaran yang berbeda,” katanya.

Taufik menegaskan bahwa banyaknya sanksi yang diterbitkan menunjukkan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, pemberian sanksi dilakukan setelah petugas melakukan verifikasi lapangan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun laporan dari perusahaan itu sendiri.

“Kalau ada dugaan pencemaran, kebocoran limbah, atau pelanggaran lainnya, tim turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi administrasi,” jelasnya.

Perusahaan yang dikenai sanksi diwajibkan melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan hasil evaluasi dinyatakan sesuai, DLHK dapat mencabut sanksi yang telah diberikan.

“Sanksi itu harus ditindaklanjuti dengan perbaikan dalam waktu enam bulan. Kalau seluruh kewajibannya sudah dipenuhi, baru bisa dicabut,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah sanksi masih belum dapat diselesaikan karena perusahaan yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi atau mengalami kebangkrutan sebelum melakukan perbaikan lingkungan.

“Ada perusahaan yang kolaps sebelum menyelesaikan kewajibannya. Ketika ditelusuri, pemilik atau penanggung jawabnya juga sudah sulit ditemukan. Kasus seperti ini cukup banyak,” ungkap Taufik.

Ia mencontohkan salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai standar.

“Misalnya atap tempat penyimpanan limbah bocor, limbah padat berserakan, tidak ada fasilitas pencuci mata darurat, tidak ada sirene keselamatan, atau bekas oli dan minyak yang dibiarkan berceceran. Kondisi seperti itu berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” terangnya.

Taufik juga menyoroti perubahan kewenangan perizinan lingkungan yang kini sebagian besar berada di bawah pemerintah pusat.

“Sekarang izin banyak diproses melalui sistem pusat. Kalau kami tidak dilibatkan dalam pembahasan dokumen sejak awal, bisa saja kami tidak memiliki data lengkap mengenai perusahaan tersebut,” Pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *