KUKAR: Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Tiga orang terduga pelaku diamankan setelah sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu saat dihentikan petugas.
Penangkapan dilakukan jajaran opsnal Polsek Samboja pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di RT 009 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Plh Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Samboja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Samboja langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (34), TF (33), dan SG (46). Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan berat bersih 0,43 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi serta tiga unit handphone merek Oppo, Vivo dan Infinix yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
IPTU Iwan menjelaskan, MA dan TF lebih dahulu diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Desa Beringin Agung. Ketika petugas melakukan penghentian kendaraan, MA sempat mencoba melarikan diri sambil membuang empat paket plastik klip diduga sabu.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli di Samarinda atas suruhan SG. Pembelian itu disebut menggunakan uang transfer sebesar Rp600 ribu dari SG, ditambah uang jalan Rp40 ribu untuk biaya bensin dan parkir.
“Saat dilakukan interogasi MA mengaku membeli sabu di Samarinda atas perintah SG. Pelaku juga dijanjikan bisa menggunakan sabu tersebut bersama TF,” terangnya.
Polisi juga mengungkap TF ikut membantu dengan menyediakan kendaraan untuk perjalanan menuju Samarinda karena MA tidak memiliki kendaraan pribadi.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samboja guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut. (*van)

















