KUKAR: Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (23) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terduga pelaku diamankan aparat kepolisian saat berada di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda ketika diduga hendak melarikan diri ke Sulawesi.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 14 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar IPTU Wahid, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan oleh ibu korban. Dari keterangan korban, aksi persetubuhan diduga terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda.
Empat kejadian disebut berlangsung di rumah ibu korban, yakni tiga kali di ruang tamu dan satu kali di kamar tidur. Sementara tiga kejadian lainnya diduga terjadi di kawasan bukit dekat Taman Bunga Firza di Jalan Mulawarman RT 07, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga.
IPTU Wahid menyebut pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sangasanga.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Penumpang Samarinda saat hendak melarikan diri ke Sulawesi,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. (*van)

















