Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Perda Konservasi Pesut Mandek, Peneliti Soroti Hambatan di Biro Hukum Provinsi

359
×

Perda Konservasi Pesut Mandek, Peneliti Soroti Hambatan di Biro Hukum Provinsi

Share this article
Ilustrasi Pesut Mahakam. (Istimewa)
Ilustrasi Pesut Mahakam. (Istimewa)
Example 468x60

KUKAR: Upaya penguatan regulasi untuk melindungi pesut Mahakam di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi jalan terjal. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan konservasi yang sempat digagas justru terhenti di tingkat provinsi, sementara kebutuhan perlindungan di lapangan semakin mendesak.

Peneliti dari Yayasan RASI, Daniela Kreb, mengungkapkan bahwa mandeknya Raperda tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kewenangan dan pertimbangan hukum di Biro Hukum Provinsi.

Menurutnya, meski kawasan konservasi telah memiliki dasar hukum melalui keputusan kementerian, implementasi di daerah masih memerlukan penguatan regulasi yang lebih operasional.

“Apakah sudah sempat ditanyakan ke Biro Hukum Provinsi, Soalnya mentoknya dari sana. Kemungkinan karena kewenangan, mungkin dianggap tidak menghalangi, karena kawasan konservasi meskipun sudah ada SK Menteri tetap punya rencana pengelolaan sendiri,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah poin dalam rencana pengelolaan sebenarnya dapat dituangkan dalam Perda. Namun, justru substansi besar terkait konservasi tidak dilanjutkan, dan saat ini fokus beralih pada revisi Perda perikanan tahun 2017 yang masih dibahas di DPRD.

Dalam revisi tersebut, terdapat sejumlah aturan yang dinilai mendukung konservasi pesut, seperti pembatasan ukuran mata jaring yang berpotensi menjerat pesut serta larangan penggunaan alat tangkap destruktif guna mencegah overfishing.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Raperda pengelolaan sungai yang lebih komprehensif, serta rencana aksi dari pemerintah pusat terkait pengaturan transportasi sungai. Langkah ini dinilai sebagai upaya alternatif setelah Perda konservasi dinilai sulit diimplementasikan.

Daniela menambahkan, kawasan konservasi pesut Mahakam sendiri sebenarnya telah memiliki dasar kuat, termasuk melalui Kepdirjen TKRL Nomor 61 Tahun 2023 tentang rencana pengelolaan, serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penetapan kawasan.

“Kawasan ini mencakup 27 desa dengan pembagian zona, mulai dari zona inti hingga zona terbatas yang tetap memperbolehkan aktivitas secara berkelanjutan,” jelasnya.

Penetapan kawasan tersebut berawal dari status kawasan cadangan yang ditetapkan oleh Bupati pada 2020, sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi kawasan konservasi nasional oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kawasan ini bahkan menjadi satu-satunya konservasi perairan tawar di antara 11 kawasan konservasi nasional.

Ia menekankan bahwa persoalan paling mendesak saat ini adalah penegakan aturan lalu lintas sungai. Regulasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012, namun implementasinya di lapangan masih lemah.

“Masih banyak pelanggaran, seperti tongkang yang melintas di anak sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *