KUKAR: Warga yang bermukim di kawasan Warung Panjang Kilometer 54 Bukit Soeharto, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat Tahuramulai menyuarakan kekecewaan terhadap kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di tengah geliat pembangunan proyek strategis nasional tersebut, sebagian masyarakat mengaku belum merasakan manfaat, bahkan dihadapkan pada ancaman penggusuran.
Keresahan warga memuncak setelah terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta penghentian aktivitas di kawasan tersebut. Surat itu memicu kekhawatiran, terutama bagi warga yang telah lama menggantungkan hidup dari usaha di Warung Panjang.
Salah satu Warga, Abdul Ghani, mengatakan warga saat ini masih menunggu hasil diskusi dengan pemerintah terkait solusi atas persoalan tersebut.
“Kita menunggu jawaban hasil diskusi hari ini dalam waktu 2×24 jam. Tadi disampaikan Pak Wakil untuk mencarikan solusi terkait surat dari Otorita,” ujarnya, Rabu (30/4/2026)
Ia menjelaskan, terdapat beberapa opsi yang ditawarkan pemerintah, di antaranya pembangunan rest area hingga relokasi ke lahan baru. Namun, warga berharap solusi yang diberikan tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi mereka.
“Opsinya pembuatan rest area, kemudian mencarikan lahan baru yang paling tidak bisa menghasilkan seperti Warung Panjang sekarang,” katanya.
Meski wilayah tersebut kini masuk dalam kawasan IKN, Abdul menilai hingga saat ini masyarakat setempat belum merasakan dampak positif dari pembangunan tersebut.
“Belum ada sama sekali. Kami belum merasakan program yang benar-benar menyentuh masyarakat,” tegasnya.
Ia mengaku selama ini justru bangga dengan hadirnya IKN dan sering menyampaikan hal positif tentang proyek tersebut ke luar daerah. Namun, sikap itu mulai berubah setelah adanya surat peringatan yang dinilai merugikan warga.
“Saya sering membanggakan IKN ke luar daerah, bahkan sampai ke Singapura. Tapi ketika ada surat itu, saya hanya bertanya, mengapa begini?” ucapnya.
Warga, lanjutnya, tidak menolak penataan kawasan, namun meminta solusi yang adil tanpa merusak lingkungan maupun menghilangkan mata pencaharian mereka. Ia menegaskan, selama ini para pedagang di Warung Panjang juga berkomitmen menjaga kelestarian hutan.
“Tidak ada satu pohon pun yang kami tebang di depan warung. Kalau pun ada, itu karena membahayakan pengendara dan sudah izin ke Dinas Kehutanan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi hutan di luar kawasan Warung Panjang yang justru mengalami kerusakan lebih parah pasca hadirnya IKN. Menurutnya, aktivitas perambahan hutan diduga terjadi di wilayah kilometer 55 hingga 70.
“Justru hutan di luar Warung Panjang yang habis. Tapi kami yang disalahkan. Pengawasannya tumpul,” kritiknya.
Terkait rencana pembangunan rest area, warga menilai fasilitas yang ada saat ini belum layak. Mereka meminta perbaikan infrastruktur dasar seperti listrik, akses jalan, serta ukuran bangunan yang memadai untuk tempat tinggal.
“Petaknya terlalu kecil. Kami minta minimal dua petak untuk satu keluarga, karena ada anak dan istri. Sekarang ini belum layak,” ujarnya.
Abdul sendiri mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1975, jauh sebelum akses jalan menuju Samarinda terbuka seperti sekarang. Ia juga mengingat adanya upaya relokasi pada 1986 yang dinilai tidak berhasil karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Dulu pernah ditawarkan relokasi, tapi rumahnya hanya 3×3 meter dengan lahan 1 hektare. Tidak sesuai, akhirnya tidak diambil,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun sejarah keberadaan mereka di kawasan tersebut. (*van)

















