Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

DPRD Kukar Fasilitasi RDP Persoalan Penertiban Tahura Bukit Soeharto

217
×

DPRD Kukar Fasilitasi RDP Persoalan Penertiban Tahura Bukit Soeharto

Share this article
Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama pihak terkait dan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka. (Irvan/dutakaltimnews.com
Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama pihak terkait dan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka. (Irvan/dutakaltimnews.com
Example 468x60

KUKAR: Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak terkait dan wirausaha masyarakat Bukit Merdeka, di kawasan Hutan Lindung Bukit Soeharto digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (27/4/2026).

Rapat tersebut membahas keresahan masyarakat Samboja Barat terkait rencana penertiban kawasan Tahura yang dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut, khususnya di Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa persoalan masyarakat merupakan persoalan pemerintah daerah yang harus segera mendapat solusi.

“Kami sudah memastikan bersama pihak otorita bahwa bangunan baru, kebun baru, maupun aktivitas yang melanggar aturan memang harus ditertibkan. Itu harus dibersihkan dan dituntaskan,” ujarnya.

Meski demikian, Yani meminta agar penertiban tidak dilakukan secara keseluruhan dan hanya menyasar titik tertentu. Ia menilai kawasan Tahura Bukit Soeharto sangat luas dan banyak masyarakat telah lama tinggal di sana bahkan sebelum penetapan kawasan hutan lindung dilakukan.

“Jangan hanya fokus di Kilometer 54 atau 59 saja. Kalau bicara Tahura, itu juga mencakup Kilometer 39, 41, 45 hingga 50 sampai 54. Banyak pemukiman, sekolah, bahkan fasilitas umum sudah lama berdiri di sana,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah menghadirkan solusi Warung panjang melalui kemitraan dengan skema perhutanan sosial maupun wisata kehutanan yang tetap melibatkan masyarakat sekitar.

“Kami berharap ada solusi seperti kemitraan dengan perhutanan sosial atau wisata kehutanan agar masyarakat tetap bisa terlibat dan memiliki ruang hidup,” katanya.

Sementara itu, Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menyampaikan keresahan masyarakat semakin meningkat setelah muncul surat dari otorita dan Satgas terkait penertiban. Ia mengaku pemerintah kecamatan bahkan tidak menerima tembusan resmi surat tersebut.

“Terus terang kami pemerintah kecamatan belum pernah menerima tembusan surat itu. Kami justru tahu setelah warga ramai mengadu dan kami turun langsung mencari informasi,” ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sederhana karena wilayah terdampak sangat luas dan padat penduduk. Berdasarkan data sementara, di Kelurahan Sungai Merdeka terdapat 30 RT terdampak, dengan 25 RT masuk kawasan dan 16 RT terdampak penuh. Jumlahnya mencapai sekitar 1.507 kepala keluarga atau sekitar 4.000 jiwa.

Sedangkan di Kelurahan Bukit Merdeka, dari 22 RT terdapat 11 RT terdampak dengan estimasi sekitar 3.000 jiwa.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, dampaknya sangat besar karena padatnya penduduk di sana. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Perwakilan masyarakat, Sri Wahyuni, menegaskan warga berharap ada kejelasan terkait status permukiman mereka, terutama mengenai batas antara bangunan lama dan bangunan baru yang akan ditertibkan.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak penegakan aturan, namun meminta agar kebijakan dilakukan secara adil dan tidak dilakukan secara parsial. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut berharap tidak disamakan dengan bangunan baru yang dianggap melanggar aturan.

Ia juga menyampaikan bahwa selama ini kawasan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap daerah, termasuk dari sektor usaha masyarakat dan pendapatan pajak yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Selain itu, banyak fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, hingga permukiman padat penduduk yang sudah lama berdiri sebelum adanya penetapan kawasan Tahura.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai masyarakat lama yang sudah puluhan tahun tinggal di sana justru menjadi korban. Kami berharap DPRD bisa membantu menjembatani persoalan ini agar ada solusi yang adil bagi warga,” tutupnya. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *