KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pentingnya sinkronisasi perencanaan kebijakan antarlevel pemerintahan Provinsi dengan pemenuhan Kabupaten/Kota.
Menyusul pengalihan kebijakan anggaran ribuan peserta BPJS Kesehatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke kabupaten/kota, muncul kekhawatiran terhadap kemampuan daerah dalam mengakomodasi beban baru tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menilai kebijakan tersebut seharusnya disampaikan sebelum penetapan anggaran, agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan perencanaan keuangan secara matang.
“Seharusnya, oleh siapa pun termasuk pemerintah provinsi, jika ingin membuat kebijakan seperti itu, disampaikan sebelum anggaran ditetapkan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, persoalan utama bukan pada kebijakan itu sendiri, melainkan pada waktu penyampaiannya yang dinilai kurang tepat dari sisi perencanaan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus mencari skema penyesuaian di tengah anggaran yang sudah berjalan.
Ia menjelaskan, mekanisme penganggaran di pemerintah daerah memiliki tahapan yang ketat dan tidak bisa diubah secara instan. Setiap perubahan harus melalui proses, termasuk kemungkinan dilakukan pada perubahan anggaran.
“Kalau kebijakan baru disampaikan sekarang, kita tidak bisa serta-merta memenuhi kebutuhan anggaran itu, karena perencanaan sudah berjalan. Kemungkinan paling cepat adalah melalui perubahan anggaran,” jelasnya.
Sunggono menegaskan, kondisi ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
“Sekarang kita harus memikirkan bagaimana menyikapinya, dengan tetap memperhatikan aturan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (*van)

















