Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 dan Umumkan Pembentukan Pansus

140
×

DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota Balikpapan Tahun 2025 dan Umumkan Pembentukan Pansus

Share this article
7537dab6 7628 4ebd b394 409a943f6f07
Rapat paripurna DPRD Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (6/4/2026).(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan tak hanya menjadi forum evaluasi kinerja pemerintah daerah, tetapi juga momentum refleksi internal bagi lembaga legislatif.

Dalam agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun 2025, DPRD justru mengambil langkah paralel, untuk memperkuat integritas internal melalui revisi aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap pemerintah harus berjalan beriringan dengan pembenahan di dalam lembaga.

“Pembaharuan regulasi ini penting untuk menjaga martabat dan kredibilitas DPRD, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen penting untuk mengukur capaian pembangunan daerah selama satu tahun, mulai dari pelaksanaan program hingga pengelolaan keuangan. Penyampaian laporan tersebut merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Laporan yang telah diserahkan pada 31 Maret 2026 itu selanjutnya akan dikaji DPRD secara menyeluruh. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam rekomendasi sebagai bentuk kritik dan masukan bagi pemerintah kota.

Namun, DPRD tidak ingin berhenti pada fungsi pengawasan eksternal. Dalam forum yang sama, diumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

4198048a a86b 4601 b2be b42c9a9f9db1

Langkah ini diambil menyusul kajian yang sebelumnya dilakukan Badan Kehormatan bersama tim ahli, yang menilai perlunya penyesuaian aturan dengan dinamika hukum dan tuntutan publik saat ini.

“Tujuannya agar setiap tindakan dan prosedur di DPRD memiliki landasan hukum yang jelas dan memenuhi rasa keadilan,” jelas Alwi.

Selain itu, ia juga mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 yang dinilai menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan ke depan.

Menggabungkan fungsi evaluasi terhadap pemerintah dan pembenahan internal secara bersamaan, DPRD Balikpapan mencoba mengirim pesan kuat tentang pengawasan yang kredibel harus dimulai dari lembaga yang juga berintegritas.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *