KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan bagi pekerja dan buruh, guna memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah berjalan sesuai ketentuan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026.
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan melalui surat edaran tersebut perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja, sementara perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir.
“THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya, Rabu (10/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Selain itu, juga merujuk pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Sementara itu, bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Dalam perhitungannya, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Untuk mengantisipasi permasalahan dalam penyaluran THR maupun BHR, Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat melakukan konsultasi maupun menyampaikan pengaduan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Selain datang langsung ke kantor, pengaduan juga dapat disampaikan secara daring melalui email, poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.
“Posko ini kami siapkan agar pekerja yang mengalami kendala dapat berkonsultasi atau melapor. Kami berharap perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, bahkan jika memungkinkan lebih awal,” tutupnya. (*van)

















