Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKUTAI KARTANEGARA

Vonis 15 Tahun Guru Ponpes di Tenggarong Seberang Picu Amarah Keluarga Korban

333
×

Vonis 15 Tahun Guru Ponpes di Tenggarong Seberang Picu Amarah Keluarga Korban

Share this article
Suasana Ricuh Usai Sidang Vonis Yang melibatkan Salah Satu Guru Di Ponpes Tenggarong Sebrang. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Suasana Ricuh Usai Sidang Vonis Yang melibatkan Salah Satu Guru Di Ponpes Tenggarong Sebrang. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR : Suasana di halaman hingga Di depan jalan Pengadilan Negeri Tenggarong mendadak memanas, saat setelah sidang vonis hukuman berlangsung.

Majelis hakim memvonis 15 tahun penjara terhadap pelaku pencabulan yang melibatkan guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Tenggarong Sebrang. Tangis pecah dari keluarga korban yang sejak awal berharap hukuman maksimal dijatuhkan.

Teriakan protes tak terbendung, bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara orang tua korban dan keluarga terdakwa. Aparat keamanan yang berjaga terpaksa turun tangan untuk mencegah bentrokan fisik.

Kekecewaan keluarga korban memuncak karena mereka menilai bukan hanya terdakwa yang harus bertanggung jawab. Dalam persidangan terungkap adanya pihak yang berulang kali menjemput dan mengantar para korban untuk bertemu terdakwa sebelum dugaan pelecehan terjadi.

Nama-nama tersebut disebut berkali-kali, namun hingga kini belum diproses hukum. Bagi keluarga, fakta itu semakin menambah luka dan kemarahan, karena mereka merasa masih ada pihak yang diduga mengetahui atau bahkan turut berperan, tetapi tetap bebas tanpa tersentuh jerat hukum.

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengawal jalannya persidangan. Namun, ia menegaskan keluarga korban menyatakan tidak puas atas putusan tersebut.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media. Kami selaku kuasa hukum para korban dan keluarga korban hari ini telah mendengarkan langsung putusan yang baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim, yakni vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa. Secara tegas kami menyatakan bahwa keluarga korban sangat tidak puas dengan putusan tersebut,” ujarnya, Selasa (25/2/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat tujuh korban dalam perkara ini. Peristiwa serupa disebut telah terjadi sejak 2021. Bahkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kejadian terhadap korban yang diperiksa di persidangan terjadi pada 2023, namun dalam putusan disebutkan tahun 2024.

Dalam pembacaan putusan, juga terungkap nama seseorang yang disebut berulang kali berperan aktif memanggil dan menjemput para korban untuk bertemu terdakwa. Namun, nama tersebut tidak ikut diproses dalam perkara ini.

“Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga atau sekitar 20 tahun penjara, mengingat terdakwa berstatus sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

“Kami menilai vonis 15 tahun ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban,” katanya.

Sementara itu, salah satu perwakilan orang tua korban juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai hukuman 15 tahun belum sebanding dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang.

“Terus terang kami keberatan dan tidak puas dengan putusan ini. Dalam bayangan kami, hukumannya bisa mencapai 20 tahun. Kalau sampai 20 tahun, paling tidak kami masih merasa ada sedikit rasa keadilan. Tapi kalau hanya 15 tahun, itu bagi kami belum sepadan. Apalagi korbannya tujuh orang,” ungkapnya.

Orang tua korban juga mempertanyakan perubahan tahun kejadian dalam BAP serta menyoroti sikap pihak pesantren yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab penuh. Mereka bahkan mendukung jika ponpes tersebut ditutup demi menjamin keamanan santri lainnya.

Selain itu, keluarga korban menyinggung dua nama yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang kerap menjemput dan mengantar korban. Keduanya disebut sebagai alumni pondok dan diduga menjadi asisten pelaku.

“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang mau terus mengantar dan menjemput korban jika tidak mengetahui atau terlibat dalam situasi tersebut. Itu yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tegas wali korban.

Terkait langkah hukum lanjutan, pihak keluarga menyatakan masih akan berdiskusi dengan kuasa hukum. Sementara Jaksa Penuntut Umum disebut masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Keluarga berharap perkara ini menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*van)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *