KUKAR: Nasib guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini sepenuhnya bergantung pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menegaskan, kewenangan daerah sangat terbatas dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena seluruh data ditarik langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, menyebut keberadaan guru honorer hingga saat ini masih belum dapat dihindari.
Setiap tahun, banyak guru berstatus aparatur sipil negara memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah terus berjalan.
“Guru honorer itu masih ada karena setiap tahun ada guru yang pensiun. Kalau tidak diisi, proses belajar mengajar bisa terganggu,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Meski demikian, Pujianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan siapa yang dapat diangkat menjadi PPPK.
Seluruh proses seleksi administratif sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dan tervalidasi dalam Dapodik.
Ia mengungkapkan, persoalan yang sering muncul adalah ketidaksesuaian antara masa kerja riil guru honorer di lapangan dengan masa kerja yang tercatat di sistem. Keterlambatan penginputan data membuat sebagian masa pengabdian tidak diakui secara administratif.
“Pengakuan masa kerja itu tergantung kapan data di input ke Dapodik. Walaupun di lapangan sudah dua tahun mengajar, kalau di Dapodik baru satu tahun, yang diakui tetap satu tahun,” jelasnya.
Sesuai ketentuan BKN, guru honorer baru dapat masuk dalam database PPPK apabila memiliki masa kerja minimal dua tahun yang tercatat di Dapodik. Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan.
“Ini bukan kewenangan kami di daerah. Data ditarik langsung oleh BKN dari Dapodik. Kalau belum dua tahun, otomatis tidak bisa masuk database PPPK,” tegasnya.
Untuk meminimalisir polemik, Disdikbud Kukar membuka berbagai kanal pengaduan bagi guru honorer yang mengalami kendala data. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disdikbud, melalui laman resmi, media sosial, maupun nomor layanan yang disediakan.
Namun demikian, Pujianto mengingatkan bahwa data Dapodik yang sudah tervalidasi tidak dapat diubah. Oleh karena itu, ketelitian dan ketepatan waktu penginputan data menjadi faktor penting bagi guru honorer.
“Kami juga terus melakukan pemetaan terhadap guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan sertifikasi sebagai bagian dari upaya penataan tenaga pendidik ke depan,” pungkasnya. (*van)

















