Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KUTAI KARTANEGARA

Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Masih Jadi Perdebatan

370
×

Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Masih Jadi Perdebatan

Share this article
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin. (Irvan/dutakaltimnews.com)
Example 468x60

KUKAR: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membawa sejumlah ketentuan baru, termasuk pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dan dinilai banyak menimbulkan keresahan di kalangan aktivis, mahasiswa, serta masyarakat luas karena dikhawatirkan berpotensi membatasi ruang kritik dan kebebasan berpendapat.

Dalam Pasal 218 disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni sebesar Rp200 juta.

Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar diketahui publik. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Menanggapi ketentuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu klausul yang paling mencolok dalam KUHP baru.

“Memang persoalan ini cukup mencolok dalam KUHP baru, karena dimasukkannya klausul mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Namun, menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang dirumuskan dalam pasal tersebut.

“Bentuk penghinaan itu seperti apa, itu masih harus dirumuskan melalui unsur-unsurnya. Unsur ‘menyerang kehormatan atau martabat’ harus benar-benar terpenuhi. Tidak mungkin kritik kemudian dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan antara kritik dan penghinaan menjadi titik krusial dalam penerapan pasal tersebut. Kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, menurutnya, tidak boleh dikriminalisasi.

“Kalau dikritik tidak boleh, kan tidak begitu. Ini yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan, terutama terkait batasan antara kritik dan penghinaan dalam pasal tersebut,” jelasnya.

Jamaluddin juga menilai bahwa keberadaan pasal ini tidak terlepas dari dinamika politik dan kepentingan yang menyertai lahirnya suatu produk hukum.

“Dalam KUHP lama, tidak ada pengaturan yang secara tegas seperti ini. Setiap produk hukum yang lahir di suatu era pasti membawa pesan-pesan politik dan kepentingan tertentu,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. (*van)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *