BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP), terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola koperasi guna mendorong ekosistem koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 126 koperasi aktif di Balikpapan.
Sementara itu, lebih dari 200 koperasi yang sudah tidak aktif telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian terkait sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Untuk koperasi yang tidak aktif, kami dari pemerintah daerah melakukan pelaporan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat. Setelah itu, mekanisme pembubaran atau pembekuan menjadi kewenangan koperasi yang bersangkutan sesuai ketentuan,” ujar Heruressandy, pada hari Jumat, 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam memberikan gambaran kondisi riil koperasi di daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus upaya mendorong tertib administrasi dan tata kelola koperasi yang lebih baik.
“Setidaknya kami menyampaikan informasi bahwa kondisi koperasi di Balikpapan saat ini seperti itu. Pelaporan koperasi tidak aktif kami lakukan secara berkala,” jelasnya.
Di sisi lain, DKUMKMP Balikpapan membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin membentuk koperasi baru.
Heruressandy menegaskan bahwa pengajuan pembentukan koperasi tidak dibatasi waktu dan dapat diajukan kapan saja, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. “Bagi warga Balikpapan yang ingin membuka koperasi baru, silakan. Terbuka seluas-luasnya, di luar program koperasi Merah Putih. Kapan pun mau diajukan, kami siap memfasilitasi,” katanya.
Ia menambahkan, pada tahun ini terdapat sejumlah pengajuan pembentukan koperasi baru yang masih dalam tahap penyuluhan dan pendampingan. Tahap tersebut penting agar calon pengurus dan anggota koperasi memahami kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan usaha.
“Kami ingin koperasi yang terbentuk benar-benar siap dan sehat sejak awal, sehingga mampu berkembang dan memberi manfaat bagi anggotanya,” pungkas Heruressandy.
Melalui langkah pembenahan koperasi tidak aktif serta pembinaan koperasi baru, Pemerintah Kota Balikpapan berharap koperasi dapat kembali menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi kerakyatan di daerah.(las)

















