Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BALIKPAPAN

Pemkot Balikpapan Tegas Lindungi Warga, 52 Pom Mini dan 1.516 Botol Miras Dimusnahkan

333
×

Pemkot Balikpapan Tegas Lindungi Warga, 52 Pom Mini dan 1.516 Botol Miras Dimusnahkan

Share this article
147c9917 06c6 4cc4 88ae ece7d256c805
Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo saat melakukan pemusnahan pom mini dan botol minuman keras, di Halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada hari Rabu, 24 Desember 2025.(Foto: Sulastri/Dutakaltimnews.com)
Example 468x60

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan warga, dan masa depan generasi muda melalui penegakan peraturan daerah.

Sepanjang tahun 2025, 52 mesin pom mini ilegal serta 1.516 botol minuman beralkohol dimusnahkan sebagai hasil penindakan tegas terhadap pelanggaran Perda.

Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya, baik dari sisi keselamatan maupun dampak sosial.

“Kita melaksanakan penegakan Perda terkait penggunaan pom mini dan penjualan minuman beralkohol yang dilarang. Hari ini, dimusnahkan 52 unit pom mini, dan total minuman beralkohol yang ditindak jumlahnya hampir di atas seribu botol,” ujarnya, sebelum melakukan pemusnahan di Halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada hari Rabu, 24 Desember 2025.

Bagus menjelaskan, keberadaan pom mini ilegal memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan kebakaran. Oleh karena itu, Pemkot Balikpapan tidak memberikan toleransi terhadap penjualan bahan bakar minyak menggunakan sarana tersebut.

“Pom mini ini sangat berisiko. Tidak ada pengamanan kebakaran. Kami harapkan bagi yang masih memiliki, agar menyerahkan untuk dimusnahkan secara mandiri. Kita tidak mentolerir praktik ini,” tegasnya.

Selain itu, penjualan minuman beralkohol ilegal menjadi perhatian serius pemerintah kota. Bagus Susetyo menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak minuman beralkohol terhadap generasi muda.

“Yang paling membuat kita prihatin adalah peredaran minuman beralkohol. Ini sangat berdampak buruk bagi anak-anak dan generasi muda kita. Kami mengimbau para pemuda untuk menjauhi minuman beralkohol karena efeknya tidak baik bagi kehidupan pribadi maupun keluarganya,” katanya.

Ia menegaskan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel dan beberapa tempat hiburan, itupun harus sesuai aturan dan dilaporkan secara berkala. Satpol PP bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan ketat. “Kalau menyimpang dari aturan, pasti akan kita tindak,” tegasnya.

Untuk pom mini, perizinan disebut sangat ketat dan harus sesuai dengan persyaratan Pertamina serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Pemkot tidak memberikan celah sedikit pun bagi aktivitas yang melanggar regulasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, aparat penegak hukum, perangkat daerah, serta unsur Forkopimda atas sinergi dan kerja keras dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penegakan Perda bukan tugas yang ringan. Namun dengan kolaborasi, profesionalisme, dan pendekatan humanis, Satpol PP mampu menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat,” ucapnya.

8c6c49ca 4c15 4a37 abc3 dee065bfae8e

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum daerah, baik melalui mekanisme yustisi maupun non-yustisi, yang telah dilaksanakan secara konsisten sepanjang tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 52 unit mesin dispenser pom mini dan 1.516 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Seluruh barang bukti dimusnahkan untuk menghilangkan fungsinya agar tidak dapat digunakan kembali serta mencegah dampak negatif bagi keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi pesan tegas namun edukatif bahwa Pemerintah Kota Balikpapan hadir untuk melindungi ruang publik dan menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan beradab,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Balikpapan berharap Satpol PP terus mengedepankan pendekatan tegas namun humanis, profesional, serta berorientasi pada pembinaan dan pencegahan.
“Ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama demi kemajuan Kota Balikpapan,” pungkasnya.(las)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *